Denpasar dan Badung Masuk Wilayah PSBB Jawa-Bali

PSBB Jawa-Bali yang akan menerapkan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 06 Januari 2021 | 14:56 WIB
Denpasar dan Badung Masuk Wilayah PSBB Jawa-Bali
Kota Denpasar. (Suara.com/Silfa)

SuaraBali.id - Kota Denpasar dan Kabupaten Badung masuk ke dalam wilayah PSBB Jawa-Bali. PSBB Jawa-Bali yang akan menerapkan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1/2020).

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.

Airlangga mengatakan pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Baca Juga:Ahli Peringatkan Potensi Munculnya Varian Baru Virus Corona di Indonesia

Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali Pada 11-25 Januari 2021

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak