Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali Pada 11-25 Januari 2021

Ada operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 06 Januari 2021 | 14:35 WIB
Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali Pada 11-25 Januari 2021
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBali.id - Pemerintah berlakukan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Hal itu untuk memperketat pergerakan masyarakat karena kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1/2020).

Baca Juga:Menkes Minta Waktu 15 Bulan untuk Vaksinasi Covid-19, Jokowi Maunya Setahun

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya. (Antara)

Baca Juga:Beri Tantangan, Jokowi Minta Menkes Selesaikan Vaksinasi dalam Setahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak