SuaraBali.id - Intelektual Nahdlatul Ulama (NU), Zuhairi Misrawi atau Gus Mis angkat bicara terkait FPI yang resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Gus Mis bersyukur mendengar kabar FPI dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Menurutnya, pembubaran ormas tersebut merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman intoleransi dan kekerasan.
Pendapat itu disampaikan Gus Mis melalui akun Twitter pribadinya, @zuhairimisrawi, Rabu (30/12/2020).
"Alhamdulillah, akhirnya negara hadir untuk melindungi warga dari ancaman intoleransi dan kekerasan," tulisnya seperti dikutip SuaraBali.id.
Baca Juga:#FPITerlarang Trending Topic Twitter, Warganet Bersyukur FPI Dibubarkan
Ia juga menyampaikan pembubaran FPI pada 30 Desember 2020 ini bertepatan dengan momen haul Gus Dur. Baginya, hal ini menjadi kado tahun baru terindah.
Gus Mis mengajak masyarakat untuk menyongsong tahun baru dengan penuh toleransi. Cuitan itu lantas ditutup dengan tagar #FPIBubar.
"FPI dibubarkan akhir tahun 2020 pada momen Haul Gus Dur ke-11. Kado terindah tahun baru. Kita songsong 2021, tahun toleransi dan bhinneka tunggal ika #FPIBubar," sambungnya.
FPI Dibubarkan
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019.
Baca Juga:Telak! FPI Dibubarkan Setelah Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Diangkat Lagi
Pasalnya, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.
Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.
Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.