Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat di Medsos

"Yuk pak Otong debat yuk di media sosial, di forum media deh biar masyarakat yang menilai apakah saya layak dihukum penjara," ujarnya,

Husna Rahmayunita
Senin, 30 November 2020 | 11:22 WIB
Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat di Medsos
Jerinx dipindah ke Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (Suara.com/Silfa)

SuaraBali.id - Penahanan Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan hari ini Senin (30/11/2020) selepas menjalani tahanan di rutan Polda Bali.

Sebelum dipindahkan, Drummer Superman Is Dead tersebut menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu yang menangani kasusnya untuk berdebat soal di forum media atau media sosial. 

Ia mengomentari keputusan JPU yang mengajukan  banding atau tidak menerima atas keputusan majelis hakim terkait vonis 1 tahun 2 bulan kepadanya.

"Yuk pak Otong debat yuk di media sosial, di forum media deh biar masyarakat yang menilai apakah saya layak dihukum penjara hingga Anda tidak terima putusan 1 tahun 2 bulan saya," ungkap Jerinx, Senin (30/11/2020). 

Baca Juga:Ogah Bahas Vonis 14 Bulan Penjara, Anji Fokus Gerakan Sosial Jerinx SID

Jerinx yang sebelumnya tidak mau memberikan statment soal banding akhirnya buka suara. Ia merasa kecewa JPU kembali ingin menghukumnya.

"Saya tahu ini sudap SOP JPU, tapi apakah ini untuk mengungkap kebenaran dan keadilan atau hanya mengejar reputasi. Saya ajak beliau ngobrol deh biar kita dengar suara rakyat apakah menilai saya pantas dipenjara seperti ini, saya yakin pak Otong punya media sosial, yuk pak kita siaran langsung," katanya.

Jerink menuturkan sebenarnya dirinyan sudah menerima putusan hakim, sudah ikhlas menjalani hukuman yang divonis hakim kepadanya. Namun seketika kecewa seusai mengetahui JPU mengajukan banding.

"Saya awalnya sudah terima, ikhlas mau menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, tapi JPU malah ajukan banding, ya saya dan tim hukum harus terima dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk banding. Ya jalani saja," kata Jerinx yang menjawab pertanyaan wartawan duduk di lantai.

Jerinx dalam sidang kasus ujaran kebencian. [Instagram]
Jerinx dalam sidang kasus ujaran kebencian. [Instagram]

Sebelumnya, JPU  mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara pada Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:Anji Ungkap Alasan Hadiri Sidang Vonis Jerinx SID

Adapun pertimbangan banding  tersebut  yakni utusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.

Putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. 

Pengajuan banding tersebut mendapat balasan dari tim kuasa hukum Jerinx yang juga mengajukan permohonan yang sama.

Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia gegara unggahan IDI Kacung WHO.

Ia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Atas perbuatanya dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini