Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat di Medsos

"Yuk pak Otong debat yuk di media sosial, di forum media deh biar masyarakat yang menilai apakah saya layak dihukum penjara," ujarnya,

Husna Rahmayunita
Senin, 30 November 2020 | 11:22 WIB
Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat di Medsos
Jerinx dipindah ke Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (Suara.com/Silfa)

Di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.

Putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. 

Pengajuan banding tersebut mendapat balasan dari tim kuasa hukum Jerinx yang juga mengajukan permohonan yang sama.

Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia gegara unggahan IDI Kacung WHO.

Baca Juga:Ogah Bahas Vonis 14 Bulan Penjara, Anji Fokus Gerakan Sosial Jerinx SID

Ia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Atas perbuatanya dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Kontributor : Silfa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak