SuaraBali.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial BCL dan rekannya BCH terkait kasus peredaran tembakau sintetis atau dikenal dengan nama pasaran tembakau gorila.
Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek BCL di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Apartemen BCL dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis yang merupakan narkoba jenis baru.
Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil amankan 150 kilogram tembakau sintetis. Tembakau itu disebut akan diedarkan ke Jawa dan Bali.
Baca Juga:4 Fakta BCL Ditangkap karena Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Penangkapan keduanya merupakan pengembangan polisi atas tiga orang berinisial HF, HS dan AR, yang ditangap karena kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram.
Mereka ditangkap sebuah hotel, di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020) pekan lalu.
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi melakukan pengembangan, untuk mengetahui pemilik tembakau sintetis seberat dua kilogram tersebut.
"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya seperti dikutip dari SuaraJakarta.id, Senin (23/11/2020).
Polisi juga kembali melakukan pengejaran di Bandung, tepatnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dari lokasi ini, polisi berhasil meringkus SM yang diduga sebagai pengedar tembau gorila.
Baca Juga:4 Kabar Terbaru BCL dan BCH Ditangkap Polisi karena Narkoba
"Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bandar tersebut. Dari pemeriksaan keduanya, diketahui mereka dapat pasokan tembakau sintetis dari Bekasi," ucapnya.
- 1
- 2