Jengkel Tak Dikasih Uang Rokok, MES Hajar Wanita di Kuta

Aksi pemalakan ini diduga sudah sering dilakukan terhadap korban.

Husna Rahmayunita
Senin, 23 November 2020 | 14:29 WIB
Jengkel Tak Dikasih Uang Rokok, MES Hajar Wanita di Kuta
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraBali.id - MES ditangkap Polsek Kuta atas kasus penganiayaan. Pria tersebut menganiaya seorang wanita karena kesal tak diberi uang rokok.

Sementara korban diketahui bernama EA, seorang pemililk warung di Jalan Legian Gang Lingga Murti Kuta.

Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira menuturkan awalnya terjadi aksi pemalakan yang dilakukan tersangka di warung tersebut, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.

Tersangka datang ke TKP bersama temanya mengendarai satu motor. Setelah bertemu korban, pria berusia 30 tahun itu langsung memalak korban EA.

Baca Juga:Chintami Atmanegara Tak Tutup Peluang Damai dengan Pelapor Anaknya

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), aksi pemalakan ini diduga sudah sering dilakukan terhadap korban.

"Tersangka langsung memalak korban minta uang untuk beli rokok. Tapi korban mengaku tidak punya uang," jelas Iptu Yudistira, Minggu (22/11/2020).

Tidak terima jawaban korban, MES sontak marah. Ia langsung menggampar bibir dan kepala korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian itu, bibir bagian atas korban mengalami luka robek dan kepalanya terasa pusing.

Tak terima dengan perlakukan kasar tersangka korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta.

Baca Juga:Chintami Atmanegara Santai Laporan Pengerusakan Mobil Belum ke Penyidikan

Berdasarkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian menangkap MES di rumah kosnya di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Jumat (20/11).

"Dia kami tangkap tanpa perlawanan," terang Yudistira.

Saat diinterogasi oleh polisi, MES mengakui segala perbuatannya telah memukul korban karena jengkel tidak diberikan uang.

Ia juga mengaku, tegas menganiaya karena pengaruh minuman keras.

"Ia mabuk saat menganiaya korban. Itu hanya alasannya saja dan tetap kami jerat Pasal Penganiayaan 351 KUHP ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini