Jengkel Tak Dikasih Uang Rokok, MES Hajar Wanita di Kuta

Aksi pemalakan ini diduga sudah sering dilakukan terhadap korban.

Husna Rahmayunita
Senin, 23 November 2020 | 14:29 WIB
Jengkel Tak Dikasih Uang Rokok, MES Hajar Wanita di Kuta
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraBali.id - MES ditangkap Polsek Kuta atas kasus penganiayaan. Pria tersebut menganiaya seorang wanita karena kesal tak diberi uang rokok.

Sementara korban diketahui bernama EA, seorang pemililk warung di Jalan Legian Gang Lingga Murti Kuta.

Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira menuturkan awalnya terjadi aksi pemalakan yang dilakukan tersangka di warung tersebut, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.

Tersangka datang ke TKP bersama temanya mengendarai satu motor. Setelah bertemu korban, pria berusia 30 tahun itu langsung memalak korban EA.

Baca Juga:Chintami Atmanegara Tak Tutup Peluang Damai dengan Pelapor Anaknya

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), aksi pemalakan ini diduga sudah sering dilakukan terhadap korban.

"Tersangka langsung memalak korban minta uang untuk beli rokok. Tapi korban mengaku tidak punya uang," jelas Iptu Yudistira, Minggu (22/11/2020).

Tidak terima jawaban korban, MES sontak marah. Ia langsung menggampar bibir dan kepala korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian itu, bibir bagian atas korban mengalami luka robek dan kepalanya terasa pusing.

Tak terima dengan perlakukan kasar tersangka korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta.

Baca Juga:Chintami Atmanegara Santai Laporan Pengerusakan Mobil Belum ke Penyidikan

Berdasarkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian menangkap MES di rumah kosnya di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Jumat (20/11).

"Dia kami tangkap tanpa perlawanan," terang Yudistira.

Saat diinterogasi oleh polisi, MES mengakui segala perbuatannya telah memukul korban karena jengkel tidak diberikan uang.

Ia juga mengaku, tegas menganiaya karena pengaruh minuman keras.

"Ia mabuk saat menganiaya korban. Itu hanya alasannya saja dan tetap kami jerat Pasal Penganiayaan 351 KUHP ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini