Jengkel Tak Dikasih Uang Rokok, MES Hajar Wanita di Kuta

Aksi pemalakan ini diduga sudah sering dilakukan terhadap korban.

Husna Rahmayunita
Senin, 23 November 2020 | 14:29 WIB
Jengkel Tak Dikasih Uang Rokok, MES Hajar Wanita di Kuta
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraBali.id - MES ditangkap Polsek Kuta atas kasus penganiayaan. Pria tersebut menganiaya seorang wanita karena kesal tak diberi uang rokok.

Sementara korban diketahui bernama EA, seorang pemililk warung di Jalan Legian Gang Lingga Murti Kuta.

Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira menuturkan awalnya terjadi aksi pemalakan yang dilakukan tersangka di warung tersebut, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.

Tersangka datang ke TKP bersama temanya mengendarai satu motor. Setelah bertemu korban, pria berusia 30 tahun itu langsung memalak korban EA.

Baca Juga:Chintami Atmanegara Tak Tutup Peluang Damai dengan Pelapor Anaknya

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), aksi pemalakan ini diduga sudah sering dilakukan terhadap korban.

"Tersangka langsung memalak korban minta uang untuk beli rokok. Tapi korban mengaku tidak punya uang," jelas Iptu Yudistira, Minggu (22/11/2020).

Tidak terima jawaban korban, MES sontak marah. Ia langsung menggampar bibir dan kepala korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian itu, bibir bagian atas korban mengalami luka robek dan kepalanya terasa pusing.

Tak terima dengan perlakukan kasar tersangka korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta.

Baca Juga:Chintami Atmanegara Santai Laporan Pengerusakan Mobil Belum ke Penyidikan

Berdasarkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian menangkap MES di rumah kosnya di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Jumat (20/11).

"Dia kami tangkap tanpa perlawanan," terang Yudistira.

Saat diinterogasi oleh polisi, MES mengakui segala perbuatannya telah memukul korban karena jengkel tidak diberikan uang.

Ia juga mengaku, tegas menganiaya karena pengaruh minuman keras.

"Ia mabuk saat menganiaya korban. Itu hanya alasannya saja dan tetap kami jerat Pasal Penganiayaan 351 KUHP ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini