Karyawan Tebas Bos Bule karena Jengkel Sering Dicaci dan Gaji Telat

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 20 November 2020 | 13:09 WIB
Karyawan Tebas Bos Bule karena Jengkel Sering Dicaci dan Gaji Telat
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraBali.id - Seorang pemuda berinisial KK ditangkap polisi karena kasus penganiayaan. Dia tega menebas tangan River, bule Australia yang tak lain bosnya sendiri.

Insiden bos ditebas karyawan karyawa terjadi pada Rabu (19/11/2020) sore.

Korban kini berstatus sebagai warga negara Indonesia dan merupakan bos hotel di Dusun Batu Riti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Nusa Tenggara.

Dia menjadi korban penganiayaan oleh karyawannya sendiri pada Rabu (19/11/2020) sore. Alasannya karena jengkel sering dicaci dan gajinya telat dibayarkan.

Baca Juga:Detik-detik Dua Santri Terseret Arus Air Terjun Tibu Atas, Seorang Tewas

Kapolsek Kuta, IPTU Muhamad Fajri membeberkan kronologi aksi penganiayaan tersebut.

Ia mengatakan penganiayaan terjadi ketika korban baru pulang bersama istrinya di depan pintu gerbang Hotel River miliknya.

Saat itu korban bersama istrinya hendak masuk pintu gerbang hotelnya.Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau.

Keduanya sempat cekcok hingga kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau.

Setelah menebas tangan korban, pelaku kemudian lari menyelamatkan dirinya menuju kamar hotel.

Baca Juga:Dipenjara, Habib Bahar Rindu Kematian Tak Peduli Jadi Tersangka Lagi

“Korban dianiaya pelaku di depan gerbang hotelnya, saat pulang bersama istri dan dua orang tamunya,” ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan Polsek Kuta. 

Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)
Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)

Dia mengatakan tega melakukan penganiayaan tersebut karena kesal bosnya sering melontarkan kata-kata kasar dan telat membayar gaji.

“Hasil introgasi kami, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolsek Kuta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini