Karyawan Tebas Bos Bule karena Jengkel Sering Dicaci dan Gaji Telat

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 20 November 2020 | 13:09 WIB
Karyawan Tebas Bos Bule karena Jengkel Sering Dicaci dan Gaji Telat
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraBali.id - Seorang pemuda berinisial KK ditangkap polisi karena kasus penganiayaan. Dia tega menebas tangan River, bule Australia yang tak lain bosnya sendiri.

Insiden bos ditebas karyawan karyawa terjadi pada Rabu (19/11/2020) sore.

Korban kini berstatus sebagai warga negara Indonesia dan merupakan bos hotel di Dusun Batu Riti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Nusa Tenggara.

Dia menjadi korban penganiayaan oleh karyawannya sendiri pada Rabu (19/11/2020) sore. Alasannya karena jengkel sering dicaci dan gajinya telat dibayarkan.

Baca Juga:Detik-detik Dua Santri Terseret Arus Air Terjun Tibu Atas, Seorang Tewas

Kapolsek Kuta, IPTU Muhamad Fajri membeberkan kronologi aksi penganiayaan tersebut.

Ia mengatakan penganiayaan terjadi ketika korban baru pulang bersama istrinya di depan pintu gerbang Hotel River miliknya.

Saat itu korban bersama istrinya hendak masuk pintu gerbang hotelnya.Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau.

Keduanya sempat cekcok hingga kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau.

Setelah menebas tangan korban, pelaku kemudian lari menyelamatkan dirinya menuju kamar hotel.

Baca Juga:Dipenjara, Habib Bahar Rindu Kematian Tak Peduli Jadi Tersangka Lagi

“Korban dianiaya pelaku di depan gerbang hotelnya, saat pulang bersama istri dan dua orang tamunya,” ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan Polsek Kuta. 

Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)
Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)

Dia mengatakan tega melakukan penganiayaan tersebut karena kesal bosnya sering melontarkan kata-kata kasar dan telat membayar gaji.

“Hasil introgasi kami, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolsek Kuta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini