Todongkan Pistol, Perampok Berjaket Ojol di SPBU Benoa Ditangkap

Pistol yang digunakan untuk menakuti karyawan SPBU ternyata pistol mainan

Husna Rahmayunita
Jum'at, 20 November 2020 | 19:17 WIB
Todongkan Pistol, Perampok Berjaket Ojol di SPBU Benoa Ditangkap
Aksi perampokan pria berjaket ojol di SPBU Benoa, Denpasar. (Instagram)

SuaraBali.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan pelaku perampokan SPBU Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (20/11/2020).

Pelaku diketahui berinisial IMNW. Dari rekaman CCTV yang beredar, pelaku terlihat menodongkan pistol kepada tiga pegawai SPBU lalu kabur membawa tas pada Rabu (11/11) siang.

“Pelaku menodongkan senjata pistol mainan ke arah korban setelah korban lari pelaku mengambil barang milik korban,” ujar Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Dodi Rahmawan S.I.K dalam konferensi pers di Polda Denpasar, Bali.

Aksi perampokan itu viral di media sosial. Polisi pun turun tangan.

Baca Juga:Berdarah-darah, Karyawan Minimarket Ini Gagalkan Aksi Perampok Berpeci

Selang sembilan hari pascakejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya di kawasan Bualu, Kuta Selatan.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, kata Dodi, pelaku mengaku bukan seorang pengemudi ojek online. Ia hanya memakai jaket ojol saat melancarkan aksinya.

Perampok berjaket ojol di SPBU Benoa, Bali ditangkap. (Suara.com/Silfa)
Perampok berjaket ojol di SPBU Benoa, Bali ditangkap. (Suara.com/Silfa)

Selain itu pistol yang digunakan untuk menakuti karyawan SPBU ternyata pistol mainan.

"Pelaku mengaku seorang pengangguran dan berniat merampok uang hasil penjualan di SPBU, yang ternyata,ia hanya membawa tas berisi ponsel milik pegawai SPBU," jelas Dodi

Selain menangkap pelaku,  polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pistol mainan, jaket warna hijau hitam dengan tulisan gojek, helm warna hitam, celana panjang, sepatu, sepeda motor Scoopy, dan satu buah ponsel.

Baca Juga:Grogi Sehabis Merampok, Muadzin Masjid Sampai Salah Lafalkan Azan

Akibat ulahnya, IMNW kekinian meringkuk di tahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : Silfa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini