Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx

Jerinx meminta waktu untuk berpikir.

Husna Rahmayunita
Kamis, 19 November 2020 | 12:33 WIB
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sidang sang drummer superman is dead pun bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga:Layangkan Amicus ke PN Denpasar, ICJR: Hakim Harus Memutus Bebas Jerinx

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini