Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx

Jerinx meminta waktu untuk berpikir.

Husna Rahmayunita
Kamis, 19 November 2020 | 12:33 WIB
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Menanggapi putusan hakim, pihak JPU juga meminta waktu berpikir.

Kasus Jerinx

Jerinx dilaporkan IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Baca Juga:Layangkan Amicus ke PN Denpasar, ICJR: Hakim Harus Memutus Bebas Jerinx

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sidang sang drummer superman is dead pun bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga:Ingin Berikan Cucu ke Ibunda, Jerinx Berharap Segera Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak