SuaraBali.id - Musisi asal Bali, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan perkara IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang kali ini, Jerinx menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menentang pembelaan yang disampaikannya.
JPU meminta majelis hakim agar menolak pembelaan Jerinx dan menyatakannya bersalah.
Hasil pantauan SuaraBali.id, di awal persidangan tim kuasa hukum Jerinx kembali menyoal saksi ahli bahasa yang sempat dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang digelar Kamis (15/10/2020).
Baca Juga:Istri Ulang Tahun, Jerinx SID Mau Peluk Nora Alexandra Sampai Kiamat
Tim kuasa hukum Jerinx merasa keberatan lantaran ahli bahasa yang didatangkan berlatar belakang pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris. Sementara kasus Jerinx berkaitan dengan diksi bahasa Indonesia.
"Kami mempertanyakan ahli bahasa yang menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum karena bukanlah ahli dan tidak memiliki kualifikasi ahli Bahasa Indonesia karena pendidikannya bahasa Inggris," kata Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso Sugeng dalam persidangan di Ruang Cakra, PN Denpasar, Bali.

Pihak kuasa hukum melampirkan website ahlibahasa.co.id sebagai website yang berisi kurikulum vitae keahlian saksi ahli. Namun setelah ditelusuri website tersebut tidak ada di internet.
"Kami menelusuri namanya ada di www.kemenhub.ahlibahasa.com , namun menurut kami itu sebuah kesalahan fatal ia lupa nama website yang melampirkan keahilannya," katanya.
Dalam keterangannya dan website tersebut, tidak ditemui sertifikat, penghargaan atau adanya prestasi ahli saksi bahasa di bidang Bahasa Indonesia, sehingga semakin jelas saudara Wahyu Adi Wibowo bukan ahli yang tepat untuk mengomentari dan memberikan statement untuk kasus Jerinx.
Baca Juga:Sebelum Sidang, Jerinx SID Peluk Erat Nora Alexandra yang Ultah ke-26
"Dengan ini kami menolak seluruh kesaksian ahli saksi Wahyu Adi Wibowo karena tidak memiliki kualifikasi dan tidak credible menjadi saksi memberatkan klien kami," kata penasihat hukum Jerinx dalam persidangan.
- 1
- 2