Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik

Jerinx sampaikan duplik atas replik JPU.

Husna Rahmayunita
Selasa, 17 November 2020 | 11:04 WIB
Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik
Jerinx SID jalani sidang tatap muka kasus dugaan kebencian terhadap IDI, Selasa (13/10/2020). (dok.Beritabali.com/ist)

Hingga berita ini disusun, pembacaan duplik masih berlangsung.

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maa. Namun tetap dijebloskan ke pejara.

Baca Juga:Istri Ulang Tahun, Jerinx SID Mau Peluk Nora Alexandra Sampai Kiamat

Pria 44 tahun tersebut dituntut tiga tahun penjara oleh JPU. JPU mengatakan Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kontributor : Silfa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak