Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik

Jerinx sampaikan duplik atas replik JPU.

Husna Rahmayunita
Selasa, 17 November 2020 | 11:04 WIB
Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik
Jerinx SID jalani sidang tatap muka kasus dugaan kebencian terhadap IDI, Selasa (13/10/2020). (dok.Beritabali.com/ist)

SuaraBali.id - Musisi asal Bali, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan perkara IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).

Dalam sidang kali ini, Jerinx menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menentang pembelaan yang disampaikannya.

JPU meminta majelis hakim agar menolak pembelaan Jerinx dan menyatakannya bersalah.

Hasil pantauan SuaraBali.id, di awal persidangan tim kuasa hukum Jerinx kembali menyoal saksi ahli bahasa yang sempat dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang digelar Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:Istri Ulang Tahun, Jerinx SID Mau Peluk Nora Alexandra Sampai Kiamat

Tim kuasa hukum Jerinx merasa keberatan lantaran ahli bahasa yang didatangkan berlatar belakang pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris. Sementara kasus Jerinx berkaitan dengan diksi bahasa Indonesia.

"Kami mempertanyakan ahli bahasa yang menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum karena bukanlah ahli dan tidak memiliki kualifikasi ahli Bahasa Indonesia karena pendidikannya bahasa Inggris," kata Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso Sugeng dalam persidangan di Ruang Cakra, PN Denpasar, Bali.

Jerinx jalani sidang saat Nora Alexandra ulang tahun. (Suara.com/Silfa)
Jerinx jalani sidang saat Nora Alexandra ulang tahun. (Suara.com/Silfa)

Pihak kuasa hukum melampirkan website ahlibahasa.co.id sebagai website yang berisi kurikulum vitae keahlian saksi ahli. Namun setelah ditelusuri website tersebut tidak ada di internet.

"Kami menelusuri namanya ada di www.kemenhub.ahlibahasa.com , namun menurut kami itu sebuah kesalahan fatal ia lupa nama website yang melampirkan keahilannya," katanya.

Dalam keterangannya dan website tersebut, tidak ditemui sertifikat, penghargaan atau adanya prestasi ahli saksi bahasa di bidang Bahasa Indonesia, sehingga semakin jelas saudara Wahyu Adi Wibowo bukan ahli yang tepat untuk mengomentari dan memberikan statement untuk kasus Jerinx.

Baca Juga:Sebelum Sidang, Jerinx SID Peluk Erat Nora Alexandra yang Ultah ke-26

"Dengan ini kami menolak seluruh kesaksian ahli saksi Wahyu Adi Wibowo karena tidak memiliki kualifikasi dan tidak credible menjadi saksi memberatkan klien kami," kata penasihat hukum Jerinx dalam persidangan.

Hingga berita ini disusun, pembacaan duplik masih berlangsung.

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maa. Namun tetap dijebloskan ke pejara.

Pria 44 tahun tersebut dituntut tiga tahun penjara oleh JPU. JPU mengatakan Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini