SuaraBali.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan amarahnya usai menjalani sidang lanjutan perkara IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Dalam sidang tersebut, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinyatakan bersalah menyebarkan kebencian lewat unggahan IDI Kacung WHO.
Selepas sidang, sang drummer superman is dead buka suara terkait tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan tersebut janggal karena pihak IDI sebagai pelapor mengaku enggan memenjarakannya.
"Seperti apa yang didengar, JPU menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.
Baca Juga:Jerinx Mengaku Tahu Pemesan Pasal yang Bikin Dirinya Ditahan
Saat itu pula, seketika nada bicara Jerinx menjadi tinggi. Ia emosi, karena menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakkanya dan memisahkannya dengan sang itri.
"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap Jerinx dengan kesal.

Tak cukup sampai di situ, Jerinx pun menantang pihak tersebut untuk datang ke sidangnya supaya bisa bertatap muka.
"Coba datang ke sidang orang yang pengin menjarain saya tuh. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," kata Jerinx.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:Sebut Banyak Fakta Baru Terungkap, Jerinx Optimis Bisa Bebas
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' yang disertai emoji kepala babi.
- 1
- 2