SuaraBali.id - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menyebut ada banyak fakta baru terungkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya. Ia optimis bisa bebas.
Hal itu disampaikannya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020)
Jerinx mengaku sudah mengetahui pemesan pasal dakwaan yang disangkakan kepadanya.
"Secara umum makin banyak fakta baru yang terungkap. Kalau saya pribadi sudah tahu siapa pemesan pasal 28 itu. Nanti biar masyarakat yang menilai, yang jelas bukan personal," ujarnya.
Baca Juga:Arti Kata 'Kacung' Dipertanyakan, Ini Respons Ahli Bahasa di Sidang Jerinx
Dengan mengetahui fakta tersebut, sang drummer superman is dead mengaku siap menghadapi sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ia mengungkapkan tidak memiliki persiapan khusus jelang sidang lanjutan karena sudah berada di jalur yang benar.
Lebih lanjut, suami Nora Alexandra itu optimis bisa bebas dari penjara jika tidak ada keterlibatan dari pihak luar.

"Saya tekankan jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas," kata Jerinx.
Terlebih, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan meringankan pihaknya.
Baca Juga:Kuasa Hukum Jerinx SID Protes, Saksi Ahli Berlatar Sastra Inggris
"Karena semua saksi, baik itu saksi pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan," ujarnya memungkasi.
- 1
- 2