SuaraBali.id - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musisi asal Bali, Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis, (21/10/2020).
Sidang kali ini merupakan yang ketujuh. Agendanya yakni pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum Jerinx menghadirkan dua saksi yakni ahli bahasa dan ahli pidana.
Pantauan SuaraBali.id, Jerinx tiba di PN Denpasar sekitar pukul 09.45 Wita dengan menggunakan kemeja putih. Musisi yang terkenal dengan album Sunset di Tanah Anarki ini langsung menuju ruangan sidang utama Cakra.
Saat ditanya mengenai perasaan serta kesiapannya dalam agenda sidang kali ini, sang drummer superman is dead tersebut mengaku siap.
Baca Juga:So Sweet! Momen Nora Alexandra Suapi Jerinx SID dari Balik Jeruji
"Saya siap mengikuti agenda sidang ini," ujar Jerinx.
Sementara itu, di luar ruangan pengamanan sidang lanjutan berlangsung ketat. Terlihat beberapa personel kemanan sedang melakukan penjagaan di depan PN Denpasar.
Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menuturkan, kegiatan ini merupakan rangkaian pengamanan protokol kesehatan yang biasa yang dilakukan selama Covid-19. Hal tersebut disebabkan karena kapasitas ruang sidang dibatasi sebanyak 20 orang.
"Oleh sebab itu jika ada pengarahan masa yang banyak kami arahkan untuk pulang," ujarnya.
Putra Astawa mengatakan, jumlah personel yang terlibat dalam pengamanan protokol kesehatan di sidang Jerinx kali ini sebanyak 200 personel.
Baca Juga:Klaim Ketua IDI Bali, Unggahan Jerinx SID Lemahkan Semangat Nakes
"Sebanyak 100 personel dari Polresta Denpasar yang melakukan pengaman. Personel dari Polda sebanyak 30 orang serta gabungan TNI dan Satpol PP ada 70 orang," sambungnya.
Kontributor : Sultan