Arti Kata 'Kacung' Dipertanyakan, Ini Respons Ahli Bahasa di Sidang Jerinx

Pihak JPU maupun kuasa hukum Jerinx memberikan pertanyaan terkait ungkapan kata 'kacung' kepada saksi.

Husna Rahmayunita
Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Arti Kata 'Kacung' Dipertanyakan, Ini Respons Ahli Bahasa di Sidang Jerinx
Sidang Jerinx SID, Kamis (15/10/2020). (dok.Beritabali.com/ist)

SuaraBali.id - Sidang lanjutan kasus 'IDI kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020).

Kali ini agendanya yakni mendengar keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi pertama yang dihadirkan yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di bidang tata bahasa.

Dalam sidang, pihak JPU maupun kuasa hukum Jerinx memberikan pertanyaan terkait ungkapan kata 'kacung' yang dipersoalkan karena muncul dalam unggahan Jerinx SID.

Baca Juga:Media Dilarang Meliput Sidang Offline Jerinx SID, Ini Kata Pihak Pengadilan

"Apakah ungkapan kata Kacung WHO, yang mana IDI bukan bagian dari bawahan WHO. Namun dalam kalimat tersebut disebutkan sebagai kacungnya WHO. Apakah itu penghinaan atau pencemaran ataukah sebagai ungkapan kebencian?," tanya kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan 'Gendo' Suardana seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Saksi menjawab, bahwa pada dasarnya kata 'kacung' memiliki arti sebagai pelayan atau pesuruh.

Saksi ahli melanjutkan, apa yang dipertanyakan tim kuasa hukum terkait kata 'kacung' tergantung sebagaimana yang dirasakan oleh pihak IDI sebagai pelapor.

"Tergantung dari pihak yang disebutkan, dalam hal ini yang disebutkan adalah IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," jawabnya.

Sementara itu, saksi ahli hukum Gusti Ketut Ariawan memberikan pandangan perihal unsur penghinaan dari kata 'kacung' yang disoal IDI.

Baca Juga:Nakal! Sebut Tetangga Jaringan ISIS di Medsos, Pria Mojokerto Ini Ditangkap

Diterangkan dalam laporan justru tertulis kata ujaran kebencian bukan penghinaan.

Terkait itu, saksi ahli mengatakan bahwa penyidik dalam menerima laporan tidak boleh melebihi atau menuliskan hal yang tidak sesuai dengan laporan.

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini