Empat Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Jerinx SID

Sidang kembali digelar tatap muka.

Husna Rahmayunita
Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:19 WIB
Empat Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Jerinx SID
Personel Superman is Dead (SID) Bobby Kool (kedua kanan) dan Eka Rock (kiri) tiba di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astin alias Jerinx kembali digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020).

Sebanyak empat saksi ahli dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kali ini.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), keempat ahli memberikan kesaksian berdasar ilmu yang dimilikinya.

Saksi pertama yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di bidang tata bahasa.

Baca Juga:Pedangdut Fadhli Borneo Meninggal, Nana Mirdad Temukan Mayat Bayi

Kemudian, saksi yang kedua adalah ahli hukum pidana  dan dosen Unud, Gusti Ketut Ariawan.

Selanjutnya ada Gede Sastrawangsa yang menguasai ilmu ITE (media sosial) dan merupakan dosen Stikom Bali.

Adapun saksi keempat yakni ahli digital forensik dan merupakan anggota Polri, Made Dwi Aritanaya.

Jerinx SID jalani sidang tatap muka kasus dugaan kebencian terhadap IDI, Selasa (13/10/2020). (dok.Beritabali.com/ist)
Jerinx SID jalani sidang tatap muka kasus dugaan kebencian terhadap IDI, Selasa (13/10/2020). (dok.Beritabali.com/ist)

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ida Ayu Adanya Dewi tersebut, ahli pertama yang memberikan kesaksian yakni Wahyu Aji Wibowo.

Pihak kuasa hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana menilai bahwa saksi Wahyu tidak layak untuk didengarkan pendapatnya karena latar belakang pendidikan seorang ahli bahasa Inggris bukan bahasa Indonesia

Baca Juga:Kronologis Jerinx dan Nora Berduaan hingga Bercumbu di Mobil Tahanan

Namun oleh menurut majelis hakim sidang masih bisa untuk dilanjutkan mengingat saksi saat ini sebagai ahli dalam bidang tata bahasa di tempatnya bertugas.


Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini