SuaraBali.id - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astin alias Jerinx kembali digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020).
Sebanyak empat saksi ahli dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kali ini.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), keempat ahli memberikan kesaksian berdasar ilmu yang dimilikinya.
Saksi pertama yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di bidang tata bahasa.
Baca Juga:Pedangdut Fadhli Borneo Meninggal, Nana Mirdad Temukan Mayat Bayi
Kemudian, saksi yang kedua adalah ahli hukum pidana dan dosen Unud, Gusti Ketut Ariawan.
Selanjutnya ada Gede Sastrawangsa yang menguasai ilmu ITE (media sosial) dan merupakan dosen Stikom Bali.
Adapun saksi keempat yakni ahli digital forensik dan merupakan anggota Polri, Made Dwi Aritanaya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ida Ayu Adanya Dewi tersebut, ahli pertama yang memberikan kesaksian yakni Wahyu Aji Wibowo.
Pihak kuasa hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana menilai bahwa saksi Wahyu tidak layak untuk didengarkan pendapatnya karena latar belakang pendidikan seorang ahli bahasa Inggris bukan bahasa Indonesia
Baca Juga:Kronologis Jerinx dan Nora Berduaan hingga Bercumbu di Mobil Tahanan
Namun oleh menurut majelis hakim sidang masih bisa untuk dilanjutkan mengingat saksi saat ini sebagai ahli dalam bidang tata bahasa di tempatnya bertugas.
- 1
- 2