Jengkel Aksinya Direkam, Kakak Ancam Habisi Nyawa Adik Kandung Pakai Pedang

Pelaku tersinggung karena dianggap tidak becus.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 11:12 WIB
Jengkel Aksinya Direkam, Kakak Ancam Habisi Nyawa Adik Kandung Pakai Pedang
Ilustrasi pedang. (Shutterstock).

SuaraBali.id - ER (37) ditangkap polisi karena kasus pengancaman. Ia diduga mengancam akan membunuh adik perempuannya dengan sebilah pedang.

Insiden tersebut terjadi karena pelaku kesal dengan sang adik FS (28) yang merekam aksinya.

Apes, tindakan ER tersebut justru mengantarkannya ke jeruji besi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di mengatakan, ER ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban.

Baca Juga:Drainase Selokan Mataram Amblas, Limpasan Air Masuk ke Jalan dan Sawah

"Jadi dalam laporannya, ada barang bukti pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis pedang. Dengan dasar bukti itu, pelaku kemudian kita tangkap," kata Kadek Adi.

Bukti tersebut berupa rekaman video yang didapat dari korban. Perbuatan pelaku terekam dalam video ponsel  korban.

"Dalam rekamannya, terlihat pelaku mengancam sambil berkata ingin membunuh. Dia juga memaksa korban untuk berhenti merekam," ujarnya.

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan.

Namun perbuatan pelaku tersebut adalah reaksi dari permasalahan keluarganya. Pelaku tersinggung karena dianggap tidak becus mengurus bapaknya yang sedang mengidap penyakit stroke.

Reaksi itu terjadi ketika korban datang bersama suami menjenguk bapaknya. Korban datang dengan membawa teknisi yang akan memasang kamera CCTV di rumah orang tuanya, di wilayah Karang Bedil, Kota Mataram.

Baca Juga:Selidiki Pembuangan Bayi di Selokan Mataram, Polisi: Bisa Jadi dari Atas

"Hal itulah yang menyulutkan emosi pelaku. Pelaku tidak terima dengan sikap adiknya (pasang kamera CCTV). Makanya terjadi aksi pengancaman," ucap dia.

Perbuatan pelaku terhadap korban yang mengancam dengan senjata tajam menjadi dasar kepolisian melakukan penangkapan.

Kini pelaku yang diamankan bersama barang bukti pedang serta rekaman video pengancaman itu telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.

Atas perbuatannya, ER terancam pidana Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dengan Senjata Tajam. Dalam aturan, pelaku terancam hukuman paling berat satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4.500. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini