SuaraBali.id - Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan perkara IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020). Sidang tersebut turut dihadiri oleh artis Rina Nose.
Rina Nose datang ke PN Denpasar bersama suaminya, Josscy Vallazza Aartsen. Kehadiran keduanya menuai perhatian pengunjung lain.
Pasalnya, Rina Nose santer diberitakan memberikan dukungan kepada Jerinx agar terbebas dari proses hukum.
Kepada Beritabali.com (jaringan Suara.com), presenter ia mengaku datang ke pengadilan karena sudah berjanji dengan istri Jerinx SID, Nora Alexandra.
Baca Juga:Sidang Jerinx SID Digelar Tatap Muka, Jumlah Pengunjung Dibatasi
Ia mengatakan belum pernah bertemu dengan Jerinx maupun Nora, hanya berteman lewat media sosial.
"Sebelum ke Bali sempat chat di ig (instagram) dengan Nora. Ya saya bilang mau ke Bali untuk Anniversary, diminta mampir. Ya, gitu aja. Dan saya sekarang seperti bangun tidur sudah disini (PN)," celotehnya.
Sementara saat ditanya mengenai sosok Jerinx, Rina mengatakan drummer superman is dead tersebut adalah orang yang cerdas namun juga menyebalkan.
"Jerinx itu tengil, nyebelin ya begitulah karakternya. Dia juga pinter dan pemikirannya yang diposting bikin adem," ungkapnya.
Lebih lanjut, perempuan bernama lengkap Nurina Permata Putri itu mengaku hadir di PN Denpasar bukan hal mendukung. Tetapi lebih pada hubungan personal sebagai seorang kawan yang memberikan semangat.
Baca Juga:Rina Nose Jadi Sorotan Unggah Foto Soekarno Sedang Menangis
Kebetulan, dirinya dan sang suami juga tengah berlibur di Bali untuk merayakan hari jadi pernikahan mereka.
"Kita berteman, kebetulan kami merayakan hari jadi kami ya annversary pertama kami," ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.