SuaraBali.id - Awok Ayoola Kelvin, warga negara asing (WNA) asal Nigeria dideportasi dari Bali karena terciduk menggunakan paspor palsu.
Ia yang telah ditahan dua tahun di Bali dipulangkan ke negara asalnya.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma.
"Waktu dia datang saat pemeriksaan di konter imigrasi dia menunjukkan paspor Perancis yang ternyata palsu," ujarnya di Denpasar, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga:Kapten Kapal Liberia Sakit di Tengah Laut, Minta Dievakuasi ke Bali
Ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata Awok juga memiliki dua paspor lainnya.
Pria berusia 30 tahun tersebut kemudian ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Petugas mengonfirmasi ke perwakilan negara kalau Awok hanya diakui sebagai warga negara Nigeria.
"Dia punya tiga paspor, yaitu Perancis, Nigeria dan Afrika Selatan. Namun, yang asli hanya paspor Nigeria," ucap Surya.
Selanjutnya, Awok dideportasi melalui TPI Soekarno Hatta menggunakan maskapai Ethiopia Airlines, Selasa (13/10).
Baca Juga:Hati-hati! Beredar Surat Palsu Catut Nama Gubernur Bali
Warga asing tersebut berada di detensi Rudenim Denpasar sejak 13/11/2018 karena melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Saat itu yang bersangkutan sudah keburu ditangkap di bandara ketika dia sampai dan menunjukkan paspor Prancis palsu. Dari pemeriksaan petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan hanya dikenai sanksi administrasi dan diserahkan ke Rudenim untuk ditahan," kata Surya.
Ia mengatakan penindakan terhadap warga asing tersebut menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pemeriksaan di waktu itu.
"Petugas melakukan pemeriksaan terkait dokumen perjalanan dengan paspor Prancis yang diduga palsu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan itu diputuskan untuk ditahan dan dideportasi," kata Surya. (Antara).