Hati-hati! Beredar Surat Palsu Catut Nama Gubernur Bali

Isinya meminta bantuan dana untuk pengamanan pelaksanana pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Husna Rahmayunita
Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:52 WIB
Hati-hati! Beredar Surat Palsu Catut Nama Gubernur Bali
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

SuaraBali.id - Beredar surat palsu yang mencatut nama Gubernur Bali I Wayan Koster. Surat tersebut digunakan untuk penipuan.

Oknum tak bertanggung jawab membuat surat yang isinya meminta bantuan dana untuk pengamanan pelaksanana pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Surat itu menggunakan kop berlambang garuda dan ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahan BUMN/BUMD/Kontraktor/Jasa Lainnya Perdagangan Umum/Perbankan se-Bali.

Surat tersebut juga mencatumkan nomor rekening BRI 501801020835538 atas nama Juwita. Penerima surat diminta mengirimkan uang ke rekening tersebut.

Baca Juga:Ketipu Dukun Palsu, Janda di Sleman Kehilangan Uang Rp300 Juta

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), penipu juga membeberkan seolah anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Bali mengalami kekurangan sehingga berharap Pimpinan BUMN/BUMD dan Perusahaan yang ada di Denpasar ikut membantu.

Untuk menyakinkan pembaca, penipu memalsukan stempel dan tanda tangan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Terkait dengan beredarnya surat palsu ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali (Diskominfos), Gede Pramana memberikan klarifikasi.

Dia menegaskan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster tidak pernah mengeluarkan surat penggalangan dana tersebut.

Gede Pramana dalam siaran persnya Selasa (13/10/2020) sangat menyayangkan ulah oknum yang mencoba melakukan penipuan dengan mencatut nama gubernur.

Baca Juga:So Sweet! Begini Cara Gubernur Bali Sambut Istri yang Sembuh dari Covid-19

Ia berharap, pihak-pihak yang telah menerima surat tidak memenuhi permintaan untuk mengirimkan dana sumbangan ke rekening yang tertera dalam surat.

Gede Pramana mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan gubernur atau pejabat lainnya.

"Secara tata naskah dinas surat tersebut juga tidak sesuai," ujar Pramana.

Warga yang menerima suarat tersebut diharapkan melapor kepada pihak berwajib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak