SuaraBali.id - KM AB, seorang pemuda asal Gianyar, Bali nekat menyebar video syur mantan kekasihnya hingga viral di media sosial.
Video itu menggegerkan publik Bali beberapa waktu belakangan. KM kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Suinaci membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.
Ia mengatakan polisi melakukan penyelidikan terkait beredarnya potongan gambar yang muat konten pornografi di Facebook.
Baca Juga:Viral Video Pasangan Mesum Di Dalam Taksi Kena Tegur Sopir, Bikin Penasaran
"Postingan itu berisi screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial," ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kamis (9/10/2020).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan pemilik akun Facebook yang mengungah. Dari hasil penyelidikan, ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban namun digunakan oleh pelaku AB.
"Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM AB asal Gianyar," ujarnya.
Suinaci mengatakan, postingan itu dibuat pelaku lantaran cemburu dan sakit hati dengan mantan pacarnya yang kini menjalin hubungan dengan pria lian.
Pelaku KM juga mengancam dan memeras korban, di mana videonya akan disebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta. Selama menjalin hubungan, KM kerap memaksa korban untuk berhubungan badan.
Baca Juga:Sosok Bambang Viral karena Parasnya, Warganet: Auto Insecure
"Peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 di mana korban usianya belum dewasa. Korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideo-kan," terangnya.
Merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10). Polisi pun berhasil mengamankan KM.
Lebih lanjut, Suinaci menerangkan selain menangkap pelaku, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti yakni hp dan laptop milik KM.
Setelah barang elektronik itu dibuka, tim menemukan foto-foto bugil dan video adegan intim antara korban dan pelaku.
"Barang bukti yg disita berupa 9 lembar screenshot postingan, laptop dan HP," tegasnya.
Atas perbuatannya, KM dikenakan pasal berlapis karena terbukti membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak.
" Pelaku dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang Suinaci.
Pelaku kini meringkuk di tahanan Polda Bali. Ia terancam hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.