Cemburu Buta, Pemuda Asal Gianyar Sebar Video Syur Mantan Pacar

Video itu menggegerkan publik beberapa waktu belakangan

Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 08:16 WIB
Cemburu Buta, Pemuda Asal Gianyar Sebar Video Syur Mantan Pacar
Ilustrasi video mesum. (dok. Serujambi).

" Pelaku dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang Suinaci.

Pelaku kini meringkuk di tahanan Polda Bali. Ia terancam hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini