Polisi Klaim Tak Ada Demo Omnibus Law dari Serikat Buruh di Bali

Secara organisasi serikat buruh di Bali menolak UU Cipta Kerja. Namun mereka enggan berdemonstrasi.

Husna Rahmayunita
Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:09 WIB
Polisi Klaim Tak Ada Demo Omnibus Law dari Serikat Buruh di Bali
Sejumlah massa dari sejumlah elemen membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Serikat Buruh di Bali dipastikan tidak menggelar demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh,  Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi, Syamsi.

Ia menegaskan, tidak ada unjuk rasa dari organisasi buruh di Bali terkait penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR. Hal itu lantaran, sudah terjadi kesepatan di antara serikat buruh di Bali.

"Untuk sementara sudah ada penyampaian dari organisasi buruh yang ada di Bali bahwa mereka tidak akan demo terkait dengan Omnibus Law," ujarnya.

Ia mengatakan, secara organisasi serikat buruh di Bali menolak UU Cipta Kerja. Namun mereka enggan berdemonstrasi.

Baca Juga:Malang Membara, Molotov Dibalas Gas Air Mata, Satu Mobil Terbakar

"Untuk apa demo bahkan dari kita rata-rata sudah dirumahkan, kan tidak ada buruh pabrik di Bali, yang ada pekerja pariwisata di Bali. Semua pariwisata kan sekarang lagi istilahnya macet ya macet tapi ya mereka untuk apa unjuk rasa," sambungnya.

Polisi juga telah melakukan pertemuan  dengan serikat buruh di Bali. Hasil pertemuan tersebut yakni serikat buruh tidak akan digelar unjuk rasa.

"Kalau di kita khan buruh-buruh pariwisata jadi mereka sudah memahami semua, bahwa pariwisata di Bali lagi lesu untuk apa mereka unjuk rasa. Semua pariwisata di Bali lagi lesu, semua memang merasakan itu di Bali. Berbeda dengan daerah lain yang ada buruh-buruh pabrik lainnya makanya mereka melakukan unjuk rasa," jelas Syamsi.

Massa Bali Tidak Diam pasca pemasangan spanduk di depan Kantor PDI Perjuangan Daerah Bali Rabu (7/10/2020). (AntaraAyu Pranisitha)
Massa Bali Tidak Diam pasca pemasangan spanduk di depan Kantor PDI Perjuangan Daerah Bali Rabu (7/10/2020). (AntaraAyu Pranisitha)

Untuk diketahui, Aliansi Bali Tidak Diam memasang spanduk di beberapa kantor partai politik di Denpasar dalam rangka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020)

Menanggapi aksi itu, Kepala Bagian Operasi Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Gede Putu Putra Astawa, mengatakan, spanduk-spanduk itu mengganggu dan tidak berizin sebaiknya dilepas pihak-pihak bersangkutan.

"Ya seharusnya kalau spanduk itu mengganggu dan tidak berizin sebaiknya langsung dilepas oleh yang punya kantor. Kalau spanduk mungkin lebih tepat kepada Satpol PP karena terkait Perda," ujar Astawa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak