SuaraBali.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID agar sidang digelar secara tatap muka atau offline.
Dengan begitu, sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa Jerinx SID akan digelar tatap muka.
Sidang tersebut akan digelar Selasa (13/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dan jaksa penuntut umum.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang yang virtual Selasa (6/10).
Baca Juga:Kangen Berat, Jerinx SID Hujani Istri dengan Ciuman di Mobil Tahanan
Ia mengatakan sidang Jerinx SID perlu dilakukan secara offine guna mencari kebenaran materiil.
"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan sebagai tujuan proses sidang pidana untuk mencari kebenaran materiil," ujarnya seperti dikutip SuaraBali.id.
![Sidang kedua Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/22/57844-sidang-kedua-jerinx-sid.jpg)
Kendati begitu, majelis hakim meminta agar pihak Jerinx SID beserta pendukungnya mematuhi protokol kesehatan di tengah Covid-19 dalam persidangan offline.
"Semua pihak harus menaati tata tertib sidang dan khusus terdakwa wajib hadir dengan pengamanan dan menggunakan pakaian sopan," sambungnya.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:Jerinx SID Kekeh Tolak Sidang Online, Berkaca dari Jaksa Pinangki
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
- 1
- 2