Permohonan Dikabulkan, Sidang Jerinx SID Akan Digelar Offline

Majelis hakim meinta agar terdakwa Jerinx dan para pendukungnya tertib.

Husna Rahmayunita
Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:35 WIB
Permohonan Dikabulkan, Sidang Jerinx SID Akan Digelar Offline
Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

SuaraBali.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID agar sidang digelar secara tatap muka atau offline.

Dengan begitu, sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa Jerinx SID akan digelar tatap muka.

Sidang tersebut akan digelar Selasa (13/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dan jaksa penuntut umum. 

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang yang virtual Selasa (6/10).

Baca Juga:Kangen Berat, Jerinx SID Hujani Istri dengan Ciuman di Mobil Tahanan

Ia mengatakan sidang Jerinx SID perlu dilakukan secara offine guna mencari kebenaran materiil.

"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan sebagai tujuan proses sidang pidana untuk mencari kebenaran materiil," ujarnya seperti dikutip SuaraBali.id.

Sidang kedua Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]
Sidang kedua Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Kendati begitu, majelis hakim meminta agar pihak Jerinx SID beserta pendukungnya mematuhi protokol kesehatan di tengah Covid-19 dalam persidangan offline.

"Semua pihak harus menaati tata tertib sidang dan khusus terdakwa wajib hadir dengan pengamanan dan menggunakan pakaian sopan," sambungnya.

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:Jerinx SID Kekeh Tolak Sidang Online, Berkaca dari Jaksa Pinangki

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini