SuaraBali.id - Tim kuasa hukum Jerinx SID meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk menggelar sidang lanjutan secara tatap buka, berkaca dari sidang Jaksa Pinangki.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020). Adapun agenda sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak Jerinx SID kembali menyampaikan permintaan agar sidang digelar secara offline seperti sebelumnya.
"Kami tim pembela mewakili Jerinx tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan yang disiarkan di kanal YouTube PN Denpasar.
Baca Juga:Khawatir Suami di Penjara, Nora Alexandra Ungkap Jerinx SID Punya Penyakit
Menguatkan argumennya, Sugeng lantas membandingkan persidangan untuk Jaksa Pinangki dengan kasus Jerinx SID.
Sebab, kasus korupsi jaksa Pinangki bisa diselenggarakan secara langsung tanpa virtual.
Berkaca pada persidangan Jaksa Pinangki, maka tim kuasa hukum Jerinx SID percaya sidang kliennya juga bisa dilangsungkan secara offline.
"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta, dengan status merah persidangan atas terdakwa Pinangki bisa dilakukan secara offline," lanjut Sugeng.
![Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/10/34667-sidang-jerinx-sid-youtubepn-denpasar.jpg)
Dalam sidang ketiga ini, pihak Jerinx SID menolak dakwaan JPU secara keseluruhan.
Baca Juga:Tak Mau Dipenjara Lagi, Nora Alexandra Janji Perketat Jerinx SID
Suami Nora Alexandra melalui kuasa hukumnya meminta agar statusnya sebagai terdakwa dibatalkan.
- 1
- 2