Tak Mau Dipenjara Lagi, Nora Alexandra Janji Perketat Jerinx SID

Ia tak mau sang drummer superman is dead kembali dibui.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 September 2020 | 14:14 WIB
Tak Mau Dipenjara Lagi, Nora Alexandra Janji Perketat Jerinx SID
Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

SuaraBali.id - Istri Jerinx SID, Nora Alexandra berjanji untuk menjaga suaminya agar tidak dipenjara karena kelakuannya.

Nora Alexandra berasalan apa yang dilakukannya ini demi kebaikan Jerinx SID.

Ia tak mau sang drummer superman is dead kembali dibui.

Hal ini disampaikan Nora melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @ncdpapl, Rabu (28/9/20202).

Baca Juga:Jerinx SID Ungkap Jika Bebas Penjara Fokus ke Istri dan Punya Anak

"Saya tidak mau suami saya sampai ke tahanan lagi! Saya akan lebih ketat untuk menjaga dia demi kebaikan dia ke depannya!" sambungnya.

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl)
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl)

Hapus akun Instagram

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani sidang lanjutan atas kasus IDI Kacung WHO.

Sidang tersebut digelar secara virtual melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020) pukul 10.00 WITA.

Kali ini Jerinx mengikuti jalannya persidangan meski sempat keberatan lantaran digelar secara online. Berbeda dari sebelumnya yang memilih walk out.

Baca Juga:Nora Alexandra Blak-blakan Tak Restui Jerinx SID Terjun ke Politik

Sidang Jerinx SID sempat diwarnai skorsing dua kali. Namun akhirnya dilanjutkan.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pada sidang kali ini pihak kuasa hukum drummer Superman Is Dead tersebut meminta jaksa penuntut umum untuk kembali membacakan isi dakwaan.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi

"Ya karena pada sidang sebelumnya tidak mendengarkan secara lisan. Silakan pihak Penuntut Umum kembali membacakan tetapi cukup dibacakan poin-poinnya saja," ujar Hakim

Usai membacakan inti dari isi dakwaan secara singkat, pihak kuasa hukum diberi waktu untuk menyiapkan eksepsi atau tanggapan terhadap isi dakwaan pada agenda sidang lanjutan pekan depan, Selasa (29/9).

Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]
Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]

Pada kesempatan itu pula, Jerinx SID kembali memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini