Jerinx SID Ungkap Jika Bebas Penjara Fokus ke Istri dan Punya Anak

Menurut Nora Alexandra, itu pengakuan suaminya sendiri.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 September 2020 | 11:02 WIB
Jerinx SID Ungkap Jika Bebas Penjara Fokus ke Istri dan Punya Anak
Nora Alexandra Philip (Instagram)

SuaraBali.id - Jerinx SID mengungkapkan jika dia bebas penjara akan fokus ke keluarga. Setelan itu, Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra akan fokus program mempunyai anak.

Hal itu diungkapkan Nora Alexandra sendiri. Menurut Nora Alexandra, itu pengakuan suaminya sendiri.

Nora Alexandra awalnya mengungkapkan tak mengizinkan sang suami, Jerinx SID terjun ke dunia politik.

Hal ini disampaikan Nora melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @ncdpapl, Rabu (28/9/20202).

Baca Juga:Nora Alexandra Blak-blakan Tak Restui Jerinx SID Terjun ke Politik

"Dia sudah berjanji nanti bebas, dia akan lebih fokus ke istrinya (Nora), fokus berkeluarga dan memiliki anak. Dan fokus bikin-bikin lagu, menulis puisi," tulisnya seperti dikutip SuaraBali.id, Kamis (24/9).

Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]
Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]

Hapus akun Instagram

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani sidang lanjutan atas kasus IDI Kacung WHO.

Sidang tersebut digelar secara virtual melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020) pukul 10.00 WITA.

Kali ini Jerinx mengikuti jalannya persidangan meski sempat keberatan lantaran digelar secara online. Berbeda dari sebelumnya yang memilih walk out.

Baca Juga:Dokter Tirta Dukung Penahanan Jerinx Ditangguhkan, Ogah Main Aman Lagi

Sidang Jerinx SID sempat diwarnai skorsing dua kali. Namun akhirnya dilanjutkan.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pada sidang kali ini pihak kuasa hukum drummer Superman Is Dead tersebut meminta jaksa penuntut umum untuk kembali membacakan isi dakwaan.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi

"Ya karena pada sidang sebelumnya tidak mendengarkan secara lisan. Silakan pihak Penuntut Umum kembali membacakan tetapi cukup dibacakan poin-poinnya saja," ujar Hakim

Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra, saat dijenguk di Polda Bali, Selasa (18/8/2020). [Instagram]
Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra, saat dijenguk di Polda Bali, Selasa (18/8/2020). [Instagram]

Usai membacakan inti dari isi dakwaan secara singkat, pihak kuasa hukum diberi waktu untuk menyiapkan eksepsi atau tanggapan terhadap isi dakwaan pada agenda sidang lanjutan pekan depan, Selasa (29/9).

Pada kesempatan itu pula, Jerinx SID kembali memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan suami Nora Alexandra ini, mengingat upaya pengajuan permohonan penangguhan telah dilakukan secara resmi dari saat dirinya ditahan di Polda Bali, di Kejaksaan hingga di PN Denpasar.

Jerinx juga meyakinkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dan menguncap janji apabila permohonannya dikabulkan.

Nora Alexandra Philip (Instagram)
Nora Alexandra Philip (Instagram)

Janji tersebut tak lain, siap menghapus akun sosial media miliknya.

"Untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus. Untuk menjamin jika saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang serupa. Akun Instagram jrxsid bisa saya atau pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan, jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi. Saya siap untuk itu. Terima kasih yang Mulia," ujarnya.

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim pun menjawab akan mempertimbangkannya.

Kasus Jerinx SID

Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."

Selain itu, drummer Superman is Dead (SID) juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di postingannya.

Buntut dari unggahan tersebut, Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali. Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Polda Bali lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Jerinx diamankan dan dijebloskan ke penjara sejak 12 Agustus 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak