Jerinx SID Kekeh Tolak Sidang Online, Berkaca dari Jaksa Pinangki

Pihak Jerinx SID kembali menyampaikan permintaan agar sidang digelar secara offline seperti sebelumnya

Husna Rahmayunita | Yuliani
Selasa, 29 September 2020 | 14:27 WIB
Jerinx SID Kekeh Tolak Sidang Online, Berkaca dari Jaksa Pinangki
Personel Superman is Dead (SID) Bobby Kool (kedua kanan) dan Eka Rock (kiri) tiba di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Untuk  diketahui, Jerinx SID didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Drummer SID ini terancam mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga:Khawatir Suami di Penjara, Nora Alexandra Ungkap Jerinx SID Punya Penyakit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini