Jalani Sidang Lanjutan, Jerinx SID Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

Suami Nora Alexandra melalui kuasa hukumnya meminta agar statusnya sebagai terdakwa dibatalkan.

Husna Rahmayunita | Yuliani
Selasa, 29 September 2020 | 14:00 WIB
Jalani Sidang Lanjutan, Jerinx SID Minta Dakwaan JPU Dibatalkan
Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Drummer SID ini terancam mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini