Jelang Sidang Ketiga, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Jerinx SID

Jerinx SID dijadwalkan kembali menjalani sidang kasus tersebut, pada Selasa (29/9/2020).

Husna Rahmayunita
Senin, 28 September 2020 | 16:59 WIB
Jelang Sidang Ketiga, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Jerinx SID
Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Kasus Jerinx SID

Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Selain itu, Jerinx SID juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di postingannya.

Buntut dari unggahan tersebut, Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali. Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Baca Juga:Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Rela Akun Instagramnya Dihapus

Penampakan Jerinx SID di ruang tahanan Polda Bali [Istimewa]
Penampakan Jerinx SID di ruang tahanan Polda Bali [Istimewa]

Polda Bali lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Jerinx diamankan dan dijebloskan ke penjara sejak 12 Agustus 2020.

Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan".

Perjalanan Sidang

PN Denpasar menggelar sidang perdana kasus 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx SIDpada Kamis (10/9). Kala itu, Jerinx SID bersama tim kuasa hukumnya memilih walk out karena menolak sidang dilakukan secara online.

Selanjutnya, sidang kedua kembali digelar secara online pada Selasa (22/9). Kali ini, Jerinx dan tim kuasa hukumnya bisa melunak digelar tanpa tatap muka langsung meski sidang sempat diskors dua kali. 

Baca Juga:Jerinx SID Protes ke Hakim Bali: Apakah Saya Berpotensi Bubarkan IDI?

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan ulang isi dakwaan secara singkat. Dalam dakwaan Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak