Mengetahui adanya kejadian ini, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lombok Timur buka suara. Mereka mengaku kecolongan.
"Kegiatan itu tidak ada izin dari polsek setempat dan kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolres Lombok Timur sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio.
Tunggul pun mengungkapkan, pihaknya langsung menindak lanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara yang bertanggung jawab.
"Saat ini anggota kami telah memanggil dan sedang memeriksa penyelenggara yang bertanggung jawab," ujarnya memungkasi.
Baca Juga:Detik-detik Penyelamatan Tangan Wanita yang Tersangkut di Ban Motor