SuaraBali.id - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi mengatakan telah menerima surat permohonan ganti hakim yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jerinx SID.
Sobandi mengaku pihaknya akan memberi tanggapan setelah mempelajari surat tersebut.
"Sikap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terhadap surat dari penasehat hukum terdakwa tersebut kita akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan segera kita akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (14/9/2020).
Ia mengatakan posisi pengadilan sebagai aparat penegak hukum sama dengan tim penasihat hukum terdakwa maupun kejaksaan yakni sama-sama ingin mencari keadilan.
Baca Juga:Detik-detik Jerinx SID Walk Out dari Sidang Perdana Kasus 'IDI Kacung WHO'
Lebih lanjut, Sobandi menuturkan aparat penegak hukum akan menegakkan hukum dan keadilan, hanya posisinya saja yang berbeda.
"Di mana Hakim objektif dan objektif sementara Jaksa kebenarannya adalah kebenaran objektif dan subjektif pandangannya Penasehat Hukum subjektif dan subjektif. Tapi pada intinya kita sama posisinya untuk menegakkan hukum dan keadilan itu yang penting," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan permohonan pergantian majelis hakim ke Pengadilan Negeri Denpasar dan meminta agar sidang kliennya terkait kasus 'IDI Kacung WHO' dilaksanakan tatap muka.
"Kami memohon kepada Ketua PN Denpasar, untuk melakukan pergantian terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan melakukan penetapan majelis hakim baru untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujar Gendo.
Gendo juga mengajukan permintaan agar pengadilan mengabulkan permintaan Jerinx SID agar sidang dilakukan secara tatap muka bukan dengan sidang online atau teleconference.
Baca Juga:Protes Sidangnya Digelar Online, Jerinx SID Walk Out
Selain itu, ia meminta agar Ketua PN Denpasar untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian majelis hakim secara tertulis sebelum dilakukan sidang berikutnya.
- 1
- 2