Ini Alasan Pengacara Jerinx SID Ajukan Permohonan Ganti Hakim

Gendo juga meminta pihak pengadilan mengabulkan permintaan Jerinx SID.

Husna Rahmayunita
Senin, 14 September 2020 | 15:10 WIB
Ini Alasan Pengacara Jerinx SID Ajukan Permohonan Ganti Hakim
Pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana alias Gendo saat mengajukan surat permohonan ganti hakim ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/9/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - Jerinx SID melalui kuasa hukumnya I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan surat pergantian majelis hakim untuk sidang kasus IDI kacung WHO.

Sebelumnya, sang drummer Superman is Dead yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memilih walk out dari sidang perdana karena menolak persidangan digelar tatap muka.

Kali ini, pihak kuasa hukum Jerinx SID lantas mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/9/2020) untuk mengajukan permohonan ganti hakim.

"Kami memohon kepada Ketua PN Denpasar, untuk melakukan pergantian terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan melakukan penetapan majelis hakim baru untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujar Gendo.

Baca Juga:Digelar Hari Ini, Sidang Perdana Jerinx SID 'IDI Kacung WHO'

Selain permohonan tersebut, Gendo juga meminta pihak pengadilan mengabulkan permintaan dari terdakwa Jerinx SID agar sidang dilakukan secara tatap muka bukan dengan sidang online atau teleconference.

Adapun permohonan ketiga, meminta agar Ketua PN Denpasar untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian majelis hakim secara tertulis sebelum dilakukan sidang berikutnya.

"Ada dua hal alasan besar terkait kasus ini. Pertama alasan kami, majelis hakim mempunyai kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadili karena majelis hakim tidak bebas dan berada di bawah tekanan," jelas Gendo.

Ia menjelaskan hal tersebut didalilkan karena sebelumnya dalam persidangan perdana, dan dari rekaman sidang menit 26 detik 17 sampai menit 26 detik 58 majelis hakim menyampaikan bahwa sesuai dengan syarat, keberatan terdakwa melalui pengacara yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri cekiu majelis hakim yang menangani perkara sudah diterima dan diteruskan ke majelis hakim.

Menurt Gendo, Ketua PN juga sudah menyampaikan melalui press release pada (7/9) dan telah disampaikan permasalahannya dan tetap berkomitmen melaksanakan persidangan secara online.

Baca Juga:Alasan Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Ia menambahkan pada menit 26 detik 59 sampai menit 29 detik 35, Ketua Mejelis Hakim juga menyampaikan dasar hukummya.

"Terakhir menyatakan bahwa demikian yang kami pedomani sehingga persidangan tetap dilaksanakan melalui teleconference. Demikian pendapat dari majelis hakim. Pernyataan ketua majelis hakim ini yang kami sebutkan bahwa dia tidak independen, beliau tidak bebas dan punya konflik kepentingan," ungkap Gendo.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa telah menerima surat permohonan pergantian majelis hakim dan permohonan sidang tatap muka atau langsung dari kuasa hukum terdakwa Jerinx.

"Sikap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terhadap surat dari penasihat hukum terdakwa tersebut kita akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan segera kita akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," jelas Sobandi.

Ia mengatakan bahwa posisi pengadilan sebagai aparat penegak hukum sama dengan tim penasehat hukum terdakwa maupun kejaksaan, sama-sama ingin mencari keadilan. Menurutnya, aparat akan menegakkan hukum dan keadilan, hanya posisinya saja yang berbeda.

"Di mana hakim objektif dan objektif sementara jaksa kebenarannya adalah kebenaran objektif dan subjektif pandangannya penasihat hukum subjektif dan subjektif. Tapi pada intinya kita sama posisinya untuk menegakkan hukum dan keadilan itu yang penting," kata Sobandi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak