Alasan Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Ia berharap permohonan tersebut bisa dikabulkan oleh pengadilan.

Husna Rahmayunita
Rabu, 09 September 2020 | 15:19 WIB
Alasan Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID
Nora Alexandra, istri Jerinx SID. (Beritabali.com/ist)

SuaraBali.id - Sehari menjelang persidangan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret musisi Jerinx SID, sang istri Nora Alexandra mengajukan panangguhan penahanan.

Nora mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar didampingi kuasa hukum suaminya untuk memberikan surat permohonan penangguhan penahanan sang drummer Superman is Dead, Rabu (9/9/2020).

Perempuan 25 tahun itu berharap permohonan tersebut bisa dikabulkan oleh pihak pengadilan.

"Saya memohon pengadilan ini bisa mengabulkan permohonan kami agar bisa menangguhkan penahanan suami saya (Jerinx)," ujar Nora, seperti dikutip dari Beritabali.com.

Baca Juga:Viral Bocah Laki-laki Kendarai Truk Trailer, Polisi Lacak Orang Tuanya

Menurut Nora, penangguhan penahanan itu adalah hak suaminya karena sebagai tulang punggung keluarga.

"Harapan saya suratnya gak ditolak kembali dan penangguhan penahanan dikabulkan," ibanya.

Ia juga siap menjamin suaminya tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mangulangi perbuatan tindak pidana serta sanggup menghadiri pemeriksaan pengadilan di PN denpasar.

"Saya menjamin dan meyakini jika suami saya akan selalu hadir di persidangan dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan," tandasnya.

Sementara terkait alasan dirinya kembali  mengajukan penangguhan penahanan ini,  Nora mengaku karena syarat untuk bisa melakukan sidang tatap muka adalah suaminya tidak ditahan.

Baca Juga:Hasril Chaniago Sebut Kakek Arteria Dahlan Pendiri PKI Sumbar

"Jadi dasarnya kami ajukan penangguhan, agar suami saya bisa dilakukan sidang tatap muka langsung," kata Nora.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak