SuaraBali.id - Sebanyak 17 orang terjaring operasi protokol kesehatan di seputaran Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (7/9/2020).
Operasi tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Covid-19.
Sejumlah 17 orang itu terjaring operasi karena kedapatan tidak memakai masker.
"Dilihat dari banyaknya pelanggar yang terjaring operasi gabungan protokol kesehatan dapat disimpulkan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Putu Artawan kepada Antara.
Baca Juga:Ini Harus Diwaspadai Timnas Indonesia U-19 Saat Melawan Kroasia
Sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 enam bulan lalu dan secara berturut-turut dibarengi pembagian masker bersama tim gabungan sejak tujuh hari yang lalu.
"Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ini berarti tingkat disiplin atau kemauan untuk sehat masyarakat itu masih kurang," ujarnya.
Menurut Putu Artawan, Satpol PP Buleleng bersama tim akan melakukan operasi gabungan setiap hari karena penegakan Pergub dan Perbup merupakan pekerjaan yang betul-betul harus dilakukan dengan serius.
Dengan demikian, penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat dapat diterapkan secara benar.
Untuk hari pertama (7/9), operasi gabungan dilakukan di beberapa titik seputaran Kota Singaraja. Selanjutnya akan dilakukan di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Dengan catatan tetap dikordinir oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Baca Juga:Pemkot Makassar Akan Beli 60 Unit Truk Sampah Compactor
"Tujuan kita bukan uang. Tujuan kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk penggunaan masker," ungkap Putu Artawan.
Ia menegaskan dalam operasi gabungan penindakan dilakukan bagi masyarakat atau perorangan yang tidak menggunakan masker, sedangkan bagi masyarakat yang menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan kegunaannya akan diberikan teguran sesuai dengan perbup yaitu menutup hidung, mulut sampai dengan ke dagu.
"Sekali lagi kami katakan, tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker yang baik dan benar," katanya.
Sesuai dengan Pergub dan Perbup, warga masyarakat atau perorangan yang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker pada saat berkegiatan atau beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Sementara bagi pelaku usaha atau pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran karena tidak menyiapkan sarana prokes covid-19 akan didenda sebesar Rp 1.000.000.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan penerapan Perbup Nomor 41 lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19.
"Penerapan Perbup ini substansinya bukan berbicara tentang hukumannya, tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak," kata Agus Suradnyana.