Operasi Gabungan di Singaraja Tindak 17 Pelanggar Protokol Kesehatan

Mereka terjaring operasi karena kedapatan tidak memakai masker.

Husna Rahmayunita
Selasa, 08 September 2020 | 06:22 WIB
Operasi Gabungan di Singaraja Tindak 17 Pelanggar Protokol Kesehatan
17 orang terjaring operasi yang dilakukan Tim Gabungan Operasi Penegakan Pergub/Perbup tentang protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di seputaran kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (7/9/2020). (Antara News/Made Adnyana)

Ia menegaskan dalam operasi gabungan penindakan dilakukan bagi masyarakat atau perorangan yang tidak menggunakan masker, sedangkan bagi masyarakat yang menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan kegunaannya akan diberikan teguran sesuai dengan perbup yaitu menutup hidung, mulut sampai dengan ke dagu.

"Sekali lagi kami katakan, tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker yang baik dan benar," katanya.

Sesuai dengan Pergub dan Perbup, warga masyarakat atau perorangan yang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker pada saat berkegiatan atau beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara bagi pelaku usaha atau pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran karena tidak menyiapkan sarana prokes covid-19 akan didenda sebesar Rp 1.000.000.

Baca Juga:Ini Harus Diwaspadai Timnas Indonesia U-19 Saat Melawan Kroasia

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan penerapan Perbup Nomor 41 lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19.

"Penerapan Perbup ini substansinya bukan berbicara tentang hukumannya, tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak,"  kata Agus Suradnyana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak