SuaraBali.id - Polres Sumba Barat berhasil meringkus komplotan residivis yang melancarkan aksi pencurian kuda, Rabu (19/8/2020). Aksi mereka meresahkan warga beberapa waktu belakangan.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto menerangka para pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali ditahan karena kasus pencurian ternak dan ilegal logging.
Ketiganya masing-masing berinisial MT (57), DTK (35) dan SL (45) yang merupakan warga kampung Tihoru, Desa Tananlbanas, Kecamatan Umbu Ratunggay, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan ketiga pencuri berdasarkan laporan seorang korban yang bernama Eduard Keba Juru Hapa (32).
Baca Juga:Lagi, Keluarga Paksa Bawa Pulang Jenazah Positif Covid-19 di Batam
Kepada polisi, korban mengaku empat ekor kudanya hilang pada 10 Agustus lalu dilaporkan pada 17 Agustus. Alhasil polisi, langsung memburu pelaku pada keesokan harinya.
Irwan menjelaskan tersangka MT dan DTK merupakan residivis yang dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian ternak.
Sementara tersangka SL residivis yang dua kali dipenjara karena kasus ilegal logging.
Irwan melanjutkan, dalam pencarian jejak hewan, tim mengarah ke Desa Sambali Loku, Kecamatan Umbu Ratunggay Tengah, Kabupaten Sumba Tengah.
Saat pencarian, di kebun milik Kepala Dusun di Desa Sambali Loku, RA alias HL, tim menemukan kuda tersebut.
Baca Juga:Bejat! Kakek 75 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Berkali-kali
"Tim juga menemukan 2 ekor kuda lain tanpa identitas," terang Irwan.