Diduga Sekongkol dengan Kadus, Komplotan Residivis Nekat Curi Kuda di Sumba

Di kebun milik Kepala Dusun di Desa Sambali Loku, tim menemukan kuda tersebut.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Diduga Sekongkol dengan Kadus, Komplotan Residivis Nekat Curi Kuda di Sumba
Residivis pencuri kuda di Sumba. (Antara/HO-Humas Polres Sumba Barat)

SuaraBali.id - Polres Sumba Barat berhasil meringkus komplotan residivis yang melancarkan aksi pencurian kuda, Rabu (19/8/2020). Aksi mereka meresahkan warga beberapa waktu belakangan.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto menerangka para pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali ditahan karena kasus pencurian ternak dan ilegal logging.

Ketiganya masing-masing berinisial MT (57), DTK (35) dan SL (45) yang merupakan warga kampung Tihoru, Desa Tananlbanas, Kecamatan Umbu Ratunggay, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan ketiga pencuri berdasarkan laporan seorang korban yang bernama Eduard Keba Juru Hapa (32).

Baca Juga:Lagi, Keluarga Paksa Bawa Pulang Jenazah Positif Covid-19 di Batam

Kepada polisi, korban mengaku empat ekor kudanya hilang pada 10 Agustus lalu dilaporkan pada 17 Agustus. Alhasil polisi, langsung memburu pelaku pada keesokan harinya.

Irwan menjelaskan tersangka MT dan DTK merupakan residivis yang dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian ternak.

Sementara tersangka SL residivis yang dua kali dipenjara karena kasus ilegal logging.

Irwan melanjutkan, dalam pencarian jejak hewan, tim mengarah ke Desa Sambali Loku, Kecamatan Umbu Ratunggay Tengah, Kabupaten Sumba Tengah.

Saat pencarian, di kebun milik Kepala Dusun di Desa Sambali Loku, RA alias HL, tim menemukan kuda tersebut.

Baca Juga:Bejat! Kakek 75 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Berkali-kali

"Tim juga menemukan 2 ekor kuda lain tanpa identitas," terang Irwan.

Tim kemudian melanjutkan pencarian dan tim kembali menemukan seekor kuda di rumah yang sama. Kuda tersebut juga tidak memiliki identitas.

Saat itu, sang kadus bersama dua anaknya melarikan diri setelah melihat kedatangan petugas. Tim gabungan pun akhrinya mengamankan tujuh ekor hewan sebagai barang bukti.

"Kita amankan barang bukti empat ekor kuda milik korban dan tiga ekor kuda yang ditemukan bersamaan dengan empat kuda milik korban. Seluruh barang bukti ini tanpa identitas kepemilikan," ungkapnya.

Selain hewan curian tadi,  tim juga mengamankan dua orang gembala lalu membawa mereka ke Mapolsek Katikutana.

Dari pengakuan dua gembala ini, polisi mendapat informasi kalau ada tiga pelaku utama kasus pencurian ternak ini.

Kapolres Sumba Barat kemudian menerjunkan anggota Buser Polres Sumba Barat, anggota Polsek Katikutana serta anggota Polsek Umbu Ratunggay.

Tak butuh waktu lama, Tim Buser berhasil membekuk ketiga tersangka.

Namun saat penangkapan, ketiganya sempat menunjukkan perlawanan hingga polisi memberikan hukuman.

"Karena para tersangka melawan maka petugas melumpuhkan ketiga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Sumba Barat s

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kekinian, pihak kepolisian masih memburu Kadus RA yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kuda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini