Tim kemudian melanjutkan pencarian dan tim kembali menemukan seekor kuda di rumah yang sama. Kuda tersebut juga tidak memiliki identitas.
Saat itu, sang kadus bersama dua anaknya melarikan diri setelah melihat kedatangan petugas. Tim gabungan pun akhrinya mengamankan tujuh ekor hewan sebagai barang bukti.
"Kita amankan barang bukti empat ekor kuda milik korban dan tiga ekor kuda yang ditemukan bersamaan dengan empat kuda milik korban. Seluruh barang bukti ini tanpa identitas kepemilikan," ungkapnya.
Selain hewan curian tadi, tim juga mengamankan dua orang gembala lalu membawa mereka ke Mapolsek Katikutana.
Baca Juga:Lagi, Keluarga Paksa Bawa Pulang Jenazah Positif Covid-19 di Batam
Dari pengakuan dua gembala ini, polisi mendapat informasi kalau ada tiga pelaku utama kasus pencurian ternak ini.
Kapolres Sumba Barat kemudian menerjunkan anggota Buser Polres Sumba Barat, anggota Polsek Katikutana serta anggota Polsek Umbu Ratunggay.
Tak butuh waktu lama, Tim Buser berhasil membekuk ketiga tersangka.
Namun saat penangkapan, ketiganya sempat menunjukkan perlawanan hingga polisi memberikan hukuman.
"Karena para tersangka melawan maka petugas melumpuhkan ketiga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Sumba Barat s
Baca Juga:Bejat! Kakek 75 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Berkali-kali
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman tujuh tahun penjara.