Proyek Jalan Bypass-Mandalika Diundur Hingga Pertengahan 2021

"Detailnya itu urusan Menteri, karena semua prosesnya dilakukan di Jakarta. Kalau kita di daerah tidak tahu apa-apa," kata Sahdan.

M Nurhadi
Senin, 17 Agustus 2020 | 06:25 WIB
Proyek Jalan Bypass-Mandalika Diundur Hingga Pertengahan 2021
Bypass BIL (pu.go.id)

SuaraBali.id - Pembangunan kontruksi jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat batal dilaksanakan bulan Agustus. Penyebabnya, Kementerian PU meminta diadakan kembali tender ulang.

"Awalnya dari tiga paket pekerjaan itu sudah dimenangkan oleh satu perusahaan namun setelah dievaluasi tiba tiba pusat melalui Kementerian PUPR meminta dilakukan lelang kembali," kata Kepala Dinas PUPR NTB, H Sahdan di Mataram, Ahad (16/8/2020).

Ia mengaku tidak banyak paham terkait alasan dibalik pembatalan tersebut. Menurutnya, semua urusan tender ditangani oleh Kementerian PUPR. Sedangkan daerah hanya memiliki kewenangan menyiapkan teknis seperti lahan atau urusan lain yang berkaitan dengan sosial masyarakat.

"Detailnya itu urusan Menteri, karena semua prosesnya dilakukan di Jakarta. Kalau kita di daerah tidak tahu apa-apa," ujarnya, kepada Antara.

Baca Juga:Lebih Dari 10 Ribu Pendaki Mendaftar Dalam HUT RI di Gunung Bawakaraeng

Sahdan berpendapat, kementerian PUPR rencananya akan melakukan tender ulang kembali pada Oktober 2020. Tender pengerjaan juga langsung dilakukan pada bulan yang sama.

"Insya Allah pertengahan Oktober sudah kontrak. Action-nya juga di bulan yang sama Oktober," ujar Sahdan.

Ia mengatakan, pengerjaan jalan bypass BIL-Kuta tersebut akan dibangun dengan panjang 17,35 kilometer dan lebar 50 meter. Nantinya jalan tersebut memiliki delapan lajur. Pembangunan ini diperkirakan akan menelan biaya mencapai Rp800 miliar.

Meski demikian, kata Sahdan, hingga kiniada beberapa orang yang masih mempertahankan lahannya meski hasil apraisal tekah terbit.

Namun uang pembebasan lahannya itu sudah dititipkankan di pengadilan. Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahanharus berurusan dengan pengadilan bila ingin mendapatkan ganti rugi. Ia menambahkan, bila hasil harga apraisal rendah pemerintah pun tidak akan membayar melebihi hasil apraisal tersebut.

Baca Juga:Bendera Merah Putih Berukuran Raksasa Berkibar di Batas Indonesia-Malaysia

"Ada beberapa orang yang masih kuat bertahan. Lainnya hanya ikut ikutan. Yang jelas tidak mungkin dibayar melebihi hasil apraisal," katanya.

Dengan berkurangnya waktu pengerjaan yang awalnya dimulai Agustus menjadi pertengahan Oktober menyebabkan adanya konsekuensi yang harus disiapkan agar pada Juni tahun 2021 Bypass tersebut dapat dituntaskan.

Pemerintah menambahkan sumber daya seperti jumlah tenaga kerja, alat alat, termasuk kebutuhan material ditambah target Juni itu bisa selesai.

"Resikonya menambah tenaga kerja. Tenaga alatnya material kita tambah," ungkapnya.

Perihal kebutuhan tenaga kerja, Sahdan mengatakan, daerah tentu ingin amelibatkan tenaga lokal secara maksimal. Ada lebih dari 1000 tenaga kerja yang turut membantu pengerjaan tersebut. Namun Sahdan memberi syarat sesuai dengan kualifikasinya, yakni mempunyai sertifikasi keahlian tertentu.

"Kita tetap mendorong agar pelibatan tenaga kerja lokal tetap ada. Karena itu harapan daerah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini