Ketahuan Curi Toa Musolla, Dua Pria Dicokok Polisi

Kedua pelaku terancam 7 tahun penjara.

M Nurhadi
Minggu, 16 Agustus 2020 | 06:22 WIB
Ketahuan Curi Toa Musolla, Dua Pria Dicokok Polisi
Ilustrasi pelantang masjid (Net)

SuaraBali.id - Dua pria dewasa terpaksa berurusan dengan hukum lantaran ketahuan mencuri pelantang suara (toa) dan amply player milik salah satu musolla di dusun Montong Palung Desa Batu Nampar Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur pada Jumat malam (14/8/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kedua pelaku diamankan di kediaman masing-masing oleh anggota Polsek Jerowaru. Keduanya diringkus tanpa perlawanan berarti.

Kapolsek Jerowaru melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Jaharuddin mengkonfirmasi para pelaku atas nama Bikan (27) warga Batu Nampar dan Maman (19) warga Pene Kecamatan Jerowaru benar telah melakukan tindak pencurian tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses hukum,” kata Jaharudin, kepada Lombokita.com (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Kado HUT RI k-75, 14 Ribu Napi di Sumut Dapat Remisi, 180 Langsung Bebas

Jaharudin menjelaskan, penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari warga terkait adanya tindak pencurian pengeras suara, amply player dan microphone milik musolla setempat.

Hilangnya alat-alat milik musolla ini pertama kali diketahui oleh marbot musolla yang kaget saat hendak salat subuh ia mendapati ketiganya sudah raib.

“Pak marbot langsung melapor dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ujarnya, Jumat (14/8/2020) malam.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun.

Baca Juga:Culik dan Sekap Korban karena Utang Piutang, 5 Pelaku Diamankan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini