SuaraBali.id - Nasip apes menimpa Jadi (24) saat tertidur pulas di berugak, Selasa (11/8/2020) malam. Telepon genggam atau HP miliknya raib digondol maling.
Warga Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur itu kaget saat terbangun dari tidurnya.
Ia yang hendak berpindah masuk ke dalam rumah tiba-tiba tak menemukan ponsel miliknya dan temannya.
Padahal sebelum tertidur, dua ponsel itu ada di dekatnya. Jadi pun menduga sang sahabat telah mencurinya.
Baca Juga:Kisah Sedih Nenek 68 Tahun Positif Corona Setelah 6 Bulan Dinyatakan Sembuh
Merasa tak terima, ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Kapolsek Jerowaru Ipda Abdul Rasyid melalui Kasubag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang mengonfirmasi adanya laporan pencurian HP tersebut.
Pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Beruntung tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku pencurian HP milik Jadi.
"Laporan korban yang kehilangan HP tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan, bersama Tim PUMA Polres Lotim, dan berhasil menangkap pelakunya" ujar Jaharuddin, seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/8).
Baca Juga:Warga Tertangkap Tak Pakai Masker, Gubernur Kalbar: Kita Isolasi Seminggu
Dia menerangkan, pelakunya adalan DN yang tak lain adalah teman bermain korban.
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, " sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP yang digondol pelak.
Kekinian DN telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," kata Jaharuddin memungkasi.