SuaraBali.id - Seorang pria berinisial PIH (52) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan berani menggelapkan mobil rental untuk digunakan sebagai modal bisnis tokek.
"Jadi, tersangka asal Banjarmasin ini menggunakan uang hasil gadai mobil rental untuk menjalankan bisnis jual beli tokeknya," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Polisi Artanto dalam konferensi persnya bersama Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono di Mataram, Rabu (12/8/2020).
Dalam jumpa media tersebut, kepolisian menjelaskan tersangka PIH ditangkap Tim Puma Polda NTB karena diduga menggelapkan lima mobil rental dari dua lokasi, yakni di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram.
Tersangka PIH diamankan bersama rekannya berinisial SHM (41) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Keduanya berhasil diringkus usai laporan dari korban.
Baca Juga:Tersangka Kasus Jambret Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Sel Tahanan
"Mereka ditangkap di salah satu hotel wilayah Mataram. Akan tetapi, barang bukti yang kami amankan cuma tiga. ,Dua lainnya sudah lebih dahulu ditebus oleh korban TKP Lombok Tengah," ujarnya, melansir Antara.
Artanto juga menyampaikan, kedua tersangka menjalankan modus kejahatannya dengan memanfaatkan pertemanannya dengan para korban.
"Dia sewanya 14 hari dengan memberikan DP (down payment) Rp1,5 juta. Karena kebetulan korban dengan tersangka berteman baik sehingga tidak ada curiga sampai STNK (surat tanda nomor kendaraan) aslinya juga diberikan," katanya.
Usai mendapatkan barang incarannya, kedua tersangka kemudian menggadaikan mobil korban. Karena STNK asli, pihak gadai pun menerima barang dan menyerahkan uang Rp25 juta kepada tersangka.
Kini kedua tersangka yang telah diamankan di Mapolda NTB masih menjalani penyidikan. Karena perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga:TOK! Kaswadi-Lutfi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Soppeng