Edarkan Tembakau Gorila, Pria Bali Divonis 10 Tahun Penjara

Ia mengaku mendapatkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte dengan cara memesan melalui media sosial.

Husna Rahmayunita
Selasa, 28 Juli 2020 | 22:30 WIB
Edarkan Tembakau Gorila, Pria Bali Divonis 10 Tahun Penjara
Ilustrasi tembakau gorila. (Shutterstock)

"Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli tembakau gorila dan liquid sinte secara daring lewat aplikasi Instagram seharga Rp5 juta," kata Jaksa Hevy.

Ia mengaku mendapatkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte dengan cara memesan melalui media sosial.

Setelah itu, penjual mengirim paketan melalui kantor pos dan diantar langsung ke rumah terdakwa.

Setelah mendapatlan barang pesananya, terdakwa lalu memecah paketan tembakau gorila menjadi 80 paket plastik klip.

Baca Juga:Mulai Agustus, Bikin dan Perpanjang SIM di Banjarbaru Wajib Tes Psikologi

Sementara liquid sinte dipindahkan ke dalam 10 botol kecil. Selanjutnya, oleh terdakwa, paket-paket tersebut dijual kepada teman-temannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak