SuaraBali.id - Unit Reskrim Polsek Sukasada menetapkan LF (24) sebagai tersangka atas laporan kasus pembegalan.
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Buleleng tersebut mengaku sempat menjadi korban begal hingga sepeda motornya raib di lintasan Jalan Singaraja Denpasar, tepatnya di Kilometer 13 di Dusun Pererenan Bunut, Desa Gitgit Kecamatan Sukasada.
Ia lantas membuat laporan ke pihak berwajib atas kejadian yang dialaminya tersebut pada Senin (13/7/2020).
Kepada polisi, LF mengaku saat kejadian dirinya tiba-tiba dicegat oleh tiga orang tidak dikenal dan ditodong dengan pisau.
Baca Juga:Digigit Ular Pasca Banjir Bandang Luwu Utara, Begini Kondisi Terkini Fuddin
Ia juga mengatakan sempat ditampar dan sepeda motornya raib dibawa kabur para pelaku.
Namun belakangan diketahui, laporan LF tersebut fiktif. Ia sengaja merekayasa kasus pembegalan.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
LFJ ditetapkan sebagai tersanga atas kasus laporan pembegalan seusai polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif pada Sabtu (18/7).
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, menerangkan LF merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini.
Baca Juga:Razia Lapas, Petugas Temukan Sajam Modifikasi, Handphone Hingga Togel
Perempuan tersebut diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti. Salah satunya sepeda motor berpelat nomor DK 6075 ZU, milik pelaku yang ditemukan di Pantai Kedonganan Jimbaran Badung.
"Kita temukan sepeda motor, di situ masih ada kuncinya, ada jaket dan sandal dan juga dompetnya, kemudian saat memanggil korban dengan barang bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan kita sudah curiga karena keterangan yang diberikan kerap berubah-ubah,"ungkap Sinar Subawa seperti dikutip dari Beritabali.com -- jaringan Suara.com, Minggu (19/7).
Sementara itu, mengenai alasan pelaku sengaja membuat keterangan palsu, Sinar Subawa menduga lantaran yang bersangkutan terpengaruh minuman keras.
Seusai berpestas di Pantai Kedongan, teranf Sinar Subawa, pelaku lupa meninggalkan sepeda motornya lalu membuat laporan seolah-olah menjadi korban begal.
"Diduga lantaran pengaruh miras yang berlebihan, membuat pelaku ini lupa dan meninggalkan sepeda motornya di Pantai,” tukasnya.
Sinar Subawa melanjutkan, "Laporan polisi yang dibuat oleh si korban itu adalah rekayasa akibat pengaruh minuman alkohol berat".
Minta Maaf usai Merekayasa Kasus
Setelah diamankan atas laporan kasus pembegalan, LF menyampaikan permohonan maaf.
Warga Dusun Banyubiru, Desa Kaliakah Jembrana, itu mengatakan nekat merekayasa kasus untuk menutupi perbuatannya yang berpesta minuman keras di Denpasar.
Ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada khalayak lantaran telah memicu kegaduhan.
"Saya sangat menyesal melakukan perbuatan ini dan saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Untuk masyarakat dan anggota Kepolisian Polres Buleleng dan Polsek Sukasada saya meminta maaf atas perlakuan ini," ungkap LF di Mapolres Buleleng.
Kekinian mahasiswi tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.