SuaraBali.id - Unit Reskrim Polsek Sukasada menetapkan LF (24) sebagai tersangka atas laporan kasus pembegalan.
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Buleleng tersebut mengaku sempat menjadi korban begal hingga sepeda motornya raib di lintasan Jalan Singaraja Denpasar, tepatnya di Kilometer 13 di Dusun Pererenan Bunut, Desa Gitgit Kecamatan Sukasada.
Ia lantas membuat laporan ke pihak berwajib atas kejadian yang dialaminya tersebut pada Senin (13/7/2020).
Kepada polisi, LF mengaku saat kejadian dirinya tiba-tiba dicegat oleh tiga orang tidak dikenal dan ditodong dengan pisau.
Baca Juga:Digigit Ular Pasca Banjir Bandang Luwu Utara, Begini Kondisi Terkini Fuddin
Ia juga mengatakan sempat ditampar dan sepeda motornya raib dibawa kabur para pelaku.
Namun belakangan diketahui, laporan LF tersebut fiktif. Ia sengaja merekayasa kasus pembegalan.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
LFJ ditetapkan sebagai tersanga atas kasus laporan pembegalan seusai polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif pada Sabtu (18/7).
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, menerangkan LF merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini.
Baca Juga:Razia Lapas, Petugas Temukan Sajam Modifikasi, Handphone Hingga Togel
Perempuan tersebut diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti. Salah satunya sepeda motor berpelat nomor DK 6075 ZU, milik pelaku yang ditemukan di Pantai Kedonganan Jimbaran Badung.