SuaraBali.id - Terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali, Sara Connor (50) dinyatakan bebas pada Kamis (16/7/2020).
Warga negara Australia itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan tersebut sempat menggemparkan Tanah Air. Publik mengecam tindakan yang dilakukan oleh Sara Connor.
Untuk lebih jelasnya, berikut jejak kasus Sara Connor, pembunuh polisi yang akhirnya bebas.
Baca Juga:Tak Segan Bunuh Sopir, Penyidik Buru Donatur Komplotan Perampok Sadis Riau
Membunuh Polisi Bersama Kekasih
Peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika Sarah Connor dan kekasihnya yang bernama David Taylor tengah bermesraan di Pantai Kuta, Legian tepatnya di samping Hotel Pullman pada 17 Agustus 2016.
Kala itu, David merasa terusik dengan kehadiran Sudarsa yang kebetulan berada di lokasi yang sama. Ia yang sedang dalam kondisi mabuk, mencurigai korban telah mencuri tas milik Sara.
Pria asal Inggris itu lantas secara paksa menggeledah korban hingga keduanya terlibat perkelahian. Sementara Sara berusaha memberikan bantuan kepada kekasihnya.
Namun karena emosi, David kembali mendaratkan serangan kepada Sudarsa dengan memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan botol bir hingga meninggal dunia.
Baca Juga:Komplotan Perampok Sadis Truk Minyak Sawit Diamankan Polda Riau
Akibat tindakan tersebut, keduanya dilaporkan kepada pihak berwajib. Sara dan David diamankan oleh pihak kepolisian ketika berada di Kantor Konjen Australia, dua hari pascakejadian.