Jejak Kasus Sara Connor, Bule Australia Pembunuh Polisi yang Baru Bebas

Sara mendapatkan tujuh kali remisi sejak menjadi tahanan pada 2017 lantaran dianggap berperilaku baik.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 17 Juli 2020 | 14:57 WIB
Jejak Kasus Sara Connor, Bule Australia Pembunuh Polisi yang Baru Bebas
Sara Connor, terpidana kasus pembunuhan polisi. (Antara)

Sara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sudarsa dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Ia mendekam di penjara sejak 20 Agustus 2016.

Divonis 5 Tahun Penjara

Semenjak saat itu, kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Sara dan kekasihnya bergulir di pengadilan.

Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana lima tahun kepada Sara pada Senin (13/3/2017).

Baca Juga:Tak Segan Bunuh Sopir, Penyidik Buru Donatur Komplotan Perampok Sadis Riau

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni delapan tahun. Sementara kekasih Sara, David dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Sarah yang sebelumnya bersikukuh merasa tidak bersalah, dijerat Pasal 170 KUHP lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seseorang hingga menyebabkan kematian.

Hakim menyatakan Sara bersalah karena telah menghancurkan kartu identitas milik korban untuk menghilangkan barang bukti selepas melancarkan aksi pembunuhan.

7 Kali Dapat Remisi

Setelah terbukti bersalah, berdasarkan aturan, masa hukuman Sara akan berakhir pada 20 Agustus 2021.

Baca Juga:Komplotan Perampok Sadis Truk Minyak Sawit Diamankan Polda Riau

Namun hukuman tersebut selesai lebih cepat. Hal ini lantaran Sara mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama di penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak