SuaraBali.id - Sara Connor (50), terpidana kasus pembunuhan terhadap seorang anggota polisi di Bali resmi menghirup udara bebas, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana lima tahun kepada warga negara Australia tersebut seusai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa pada 2016 silam.
Kala itu, Sara bersama kekasihnya yang bernama David James Taylor berkunjung ke Pantai Kuta dekat Hotel Pullman, Legian, pada 17 Agustus 2016.
Namun saat bermesraan dalam kondisi mabuk, pasangan tersebut terlibat pekelahian dengan Sudarsa yang secara kebetulan berada di lokasi sama.
Baca Juga:Nekat Curi Celana Dalam Mantan Istri, Nasib Pria Ini Berujung Perih
Sudarsa tewas setelah mendapat pukulan dari David di bagian kepalanya. Akibat insiden itu, Sara dan David dinyatakan bersalah.
Dalam kasus ini, Sara didakwa melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Sementara David, yang merupakan warga Inggris divonis enam tahun penjara.
Semenjak 20 Agustus 2016, keduanya meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tetapi, Sara akhirnya dinyatakan bebas lebih cepat pada 2020.
Alasan Bebas Cepat
Dikutip dari BBC News Indonesia -- jaringan Suara.com Jumat (17/7/2020), tanggal pembebasan Sara seharusnya pada 20 Agustus 2021.
Baca Juga:15 Kali Lolos, Penyelundup 38,4 Kg Sabu dari Malaysia Dibekuk
Namun lantaran dianggap berkelakuan baik selama di penjara, wanita tersebut mendapatkan tujuh kali remisi dengan total potongan masa hukuman 13 bulan 10 hari.
- 1
- 2