Muhammad Yunus
Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:04 WIB
Penyerahan secara simbolis tali asih kepada eks honorer oleh Sekda Provinsi NTB [Suara.com/Buniamin]
Baca 10 detik
  • Pemprov NTB memutus kontrak 518 tenaga honorer pada akhir Desember 2025 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Sebanyak 394 mantan honorer menerima tali asih sebesar Rp3,5 juta per orang sebagai bentuk apresiasi pengabdian.
  • Para eks honorer berupaya mencari pekerjaan baru dan berharap dapat kembali diakomodasi bekerja oleh pemerintah daerah.

Namun dari jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan banyak yang tidak memenuhi syarat. Ratusan penerima tali asih ini berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov NTB.

“Tersisa itu ada 12 orang memang sudah pensiun sebelumnya. Ada 25 orang mengundurkan diri, satu orang meninggal dunia, enam orang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat dan 88 orang bekerja di BLUD,” katanya.

Ia mengatakan, tali asih yang diberikan pemerintah provinsi NTB ini sudah bisa digunakan para penerima. Tali asih ini merupakan janji gubernur NTB pada saat HUT NTB 17 Desember 2025 lalu kepada para mantan honorer.

“Insya allah pagi ini sudah mulai cair di rekening. Bendahara sudah ada di Bank NTB,” katanya.

Dengan tali asih tersebut diharapkan bisa digunakan untuk hal-hal produktif misalnya sebagai modal usaha atau keperluan yang lain. “Atau yang sudah berusaha mungkin bisa menambah modalnya,” ujar Amir.

Besaran tali asih ini kata H. Amir berdasarkan analisis dan kajian yang dilakukan oleh Bagian Hukum. Pasalnya, jika tali asih diberikan berdasarkan masa pengabdian maka aturan harus minimal tiga tahun mengabdi.

Akan tetapi jika menggunakan aturan tersebut dipastikan banyak yang tidak memenuhi syarat dan tidak mendapatkannya.

“Ini kan ada yang satu tahun dan ada yang dua tahun. Secara bertahap ada yang masih belum dan kalau sudah ada yang lengkap kita langsung proses pembayaran,” katanya.

Kontributor : Buniamin

Baca Juga: Polda NTB Pastikan Kasus Asusila Oknum Polisi Diproses

Load More